Masa Tunggu Bagi Istri yang Suaminya Meninggal Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Masa Tunggu Bagi Istri yang Suaminya Meninggal Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang masa tunggu bagi istri yang suaminya meninggal dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Perempuan yang meninggal suaminya, apakah boleh keluar untuk bekerja atau mengikuti kuliah?

Maryawati, Ibu Rumah Tangga, Ciputat

Perempuan yang suaminya meninggal wajib menjalani ‘iddah (masa tunggu) selama empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil dan sampai melahirkan jika ia hamil.

Pada masa itu, ia hendanya menghindari dandanan yang menonjolkan kecantikannya, tidak keluar rumah kecuali jika ada keperluan yang dibenarkan misalnya, studi, mengajar, ke kantor dan keperluan-keperluan penting lainya sambil berusaha sedapat mungkin untuk tidak berhubungan langsung dengan lelaki. Tidak ada pesta, baik pesta perkawinan maupun lainnya. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.