Berhaji Tanpa Izin dan Keikutsertaan Suami Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Berhaji Tanpa Izin dan Keikutsertaan Suami Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang berhaji tanpa izin dan keikutsertaan suami dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

sekian tahun menabung, saya berhasil mengumpulkan uang untuk pergi haji. Uang tersebut cukup untuk pergi haji berdua dengan suami. Tapi suami selalu menolak setiap kali saya ajak. Apa hukumnya bagi istri untuk pergi haji tanpa seizin dan keikhlasan suami, atau pergi haji tanpa suami?

Linda, Ibu Rumah Tangga, Cakung, Jakarta

Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban berhaji, apakah haji wajib begitu seseorang memiliki kemampuan, ataukah berhaji dapat ditunda hingga tahun-tahun berikut. Yang menganut pendapat pertama menyatakan “Hak Allah harus didahulukan atas hak suami,” karena itu mereka memfatwakan bahwa istri kendati dilarang suami, selama telah memiliki kemampuan, berkewajiban segera melaksanakan ibadah haji.

Tetapi penganut pendapat kedua membolehkan untuk menundanya sampai ia menduga keras bahwa suaminya memang enggan berhaji dan menduga juga bahwa kesempatan untuk berhaji pada tahun-tahun mendatang semakin kecil. Ketika itu dia wajib berhaji, walau tanpa izin dan restu suami. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.