Hukum Melanjutkan Pernikahan dengan Suami yang Murtad Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Melanjutkan Pernikahan dengan Suami yang Murtad Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum melanjutkan pernikahan dengan suami yang murtad menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang istri, belum memiliki anak. Waktu menikah suami saya masuk Islam, setelah menikah dia kembali ke agama semula. Saya tahu perkawinan dengan beda agama itu hukumnya haram, apa saya harus meneruskan perkawinan ini atau saya minta cerai? Apa ada doa yang bisa membuat suami saya kembali lagi ke agama saya, atau ada surah di al-Qur'an yang bisa saya baca agar suami kembali ke agama saya, Pak?

Wahyuni, Ibu Rumah Tangga, Duren Sawit, Jakarta

Sepanjang pendapat ulama-ulama yang sempat saya ketahui dan rujuk, dengan berat hati, saya sampaikan bahwa mereka semua berpendapat tentang keharusan memutuskan hubungan suami istri antara pasangan yang murtad, seperti halnya suami Anda. Pemutusan itu antara lain berdasar firman Allah: “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir”: (demikian juga sebaliknya), dan firman-Nya: "Perempuan-perempuan Muslimah tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir tiada halal pula bagi mereka” (QS. al-Mumtahanah 60:10).

Ketegasan ayat tersebut disebabkan antara lain, bahwa yang murtad tidak memelihara/menepati janjinya kepada Allah, maka bagaimana dia akan menepati janjinya kepada manusia? Pasti mengingkari janji kepada manusia akan lebih mudah lagi baginya.

Selanjutnya, karena dalam kasus semacam ini, agama, demikian juga dalam ketentuan perundangan di Indonesia, pembatalan perkawinan/perceraian harus dilakukan dan disahkan di Pengadilan Agama, maka Anda hendaknya mengajukan persoalan Anda ke sana sambil berdoa kiranya Allah memberi yang terbaik. Siapa tahu akan terjadi perubahan sikap suami.

Bacalah QS. al-Mumtahanah, di sana Anda akan memperoleh nasihat tentang kasus yang sejalan dengan keadaan Anda sekaligus ada harapan yang ditanamkan untuk terjalinnya mawaddah dari siapa yang pernah menjadi musuh.

Allah berfirman: “Mudahmudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Allah adalah Mahakuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Mumtahanah 60:7). Demikian, wa Allah A'lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.