Apakah Dinar dan Dirham Sunnah? Ini Penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin
LADUNI.ID,Jakarta - Jual beli adalah murni urusan duniawi, alat tukar untuk jual beli boleh menggunakan apa saja, tidak harus menggunakan alat jual beli di masa Nabi shalallahu alaihi wasallam. Kalau urusan duniawi harus sama dengan masa Nabi sekalian saja penghitungan jarak pakai Marhalah bukan kilometer, timbangannya jangan pakai kilogram tapi pakai Rithl, Wasaq, Mud, dan kendaraan kembali naik onta, bukan kijang.
Tidak ada mata uang Sunnah? Bagaimana dengan Dinar dan Dirham? Jauh sebelum Nabi shalallahu alayhi wasallam Dinar dan Dirham juga sudah berlaku:
ﻓﺄﻣﺎ اﻟﺪﺭاﻫﻢ اﻟﺘﻲ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻠﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻗﺮﺁﻥ، ﻭﻻ اﺳﻢ اﻟﻠﻪ، ﻭﻻ ﺫﻛﺮ ﻷﻧﻬﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﺿﺮﺏ اﻟﺮﻭﻡ، ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﻜﻔﺮ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺿﺮبت ﺩﺭاﻫﻢ اﻹﺳﻼﻡ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻠﻚ ﺑﻦ ﻣﺮﻭاﻥ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp519.000
Rp707.429
Rp4.880.000
Rp119.000
Memuat Komentar ...