Kencing Berdiri Atau Duduk?
LADUNI.ID, Jakarta - Perihal boleh tidaknya kencing dalam posisi berdiri dibahas dalam Shahih Bukhori no 224
ﻋَﻦْ ﺣُﺬَﻳْﻔَﺔَ، ﻗَﺎﻝَ «ﺃَﺗَﻰ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻﻠّﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳُﺒَﺎﻃَﺔَ ﻗَﻮْﻡٍ ﻓَﺒَﺎﻝَ ﻗﺎﺋﻤﺎ، ﺛُﻢَّ ﺩَﻋَﺎ ﺑِﻤَﺎءٍ ﻓَﺠِﺌْﺘُﻪُ ﺑِﻤَﺎءٍ ﻓَﺘَﻮَﺿَّﺄَ»
Dari Hudzaifah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam mendatangi tempat pembuangan kotoran, lalu Nabi kencing berdiri. Nabi meminta diambilkan air, kemudian saya membawa air dan Nabi berwudhu'.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Apakah Air Kencing Bayi itu Suci?
- Tiga Jenis Najis dan Cara Bersucinya
- Pendapat Tentang Cara Menghilangkan Najis dan Hadas
- Hukum Najis Besar Disucikan Pakai Sabun
- Macam-macam Najis yang Dimaafkan dan Tidak
- Serba-serbi Fikih Shalat Duduk
- Perbedaan Antara Hadas dan Najis
- 3 Jenis Najis Dalam Kitab Shahih Al-Bukhari
- Sepelekan Air Kencing Siksa Kubur Menanti
- Pentingnya Menjaga Kesucian dari Najis Air Kencing
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp114.750
Rp628.000
Rp3.580.000
Rp130.000
Memuat Komentar ...