Kata Mereka, "Mana keadilan di dalam Islam?"

 
Kata Mereka,
Sumber Gambar: Ilustrasi/Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Dalam agama Islam, dalam pembagian warisan lebih tepatnya, seorang laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari apa yang didapatkan seorang perempuan. Nah, apakah ini adalah keadilan yang diakui oleh umat Islam? Keadilan yang sering dielu-elukan umat beragama? Berikut ulasannya:

Sesungguhnya seorang perempuan pada masa Jahiliah tidak mendapatkan warisan. Bahkan, merekalah yang diwariskan seperti barang. 

Apabila seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, ayah sang suami atau saudaranya, atau siapa pun yang akan mewarisi harta suaminya dari kaum Adam, bahkan walaupun dia adalah anak sang suami yang meninggal, akan mendatanginya, lantas melemparkan bajunya kepada mantan istri mayit, maka dia akan jadi miliknya dengan cara demikian.

Hingga datanglah agama Islam mengharamkan kebiasaan buruk ini. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa." (QS. An-Nisaa: 19)

Maka, Islam menghapuskan kebiasaan buruk ini. Bahkan memberi kaum hawa bagian (tertentu) di dalam warisan.

Sesungguhnya upaya memberikan bagian kepada perempuan di dalam warisan menurut agama Islam adalah bentuk memuliakannya. Karena seorang perempuan di dalam Islam tidak dituntut untuk menafkahi, meskipun untuk menafkahi dirinya sendiri. Baik dia adalah seorang ibu, istri, anak, atau saudara (perempuan). Maka di seluruh keadaan, wali perempuan tersebut diwajibkan untuk menafkahinya meskipun perempuan itu kaya.

Oleh: Muhammad Mudzakir

Penerjemah: Muhammad Ali Fikri – Mahasiswa Tingkat 3, Fak. Syari'ah, Imam Shafie University, Mukalla, Hadhramaut, Yaman.


Editor: Daniel Simatupang