Tuntunan Fiqih Terkait Orang yang Lupa Membaca Al-Fatihah dalam Shalat

 
Tuntunan Fiqih Terkait Orang yang Lupa Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Mazhab Syafi'i, membaca Surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi, baik oleh imam, makmum atau yang shalat sendirian. Landasannya adalah Hadis Nabi yang artinya, “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”

Namun bagaimana bila terjadi lupa atau ragu terhadap bacaan Al-Fatihah? Sepertinya tidak semua orang mengetahui ini, sehingga bingung apa yang harus dilakukan ketika hal tersebut terjadi. Ada juga yang menyamakan diri dengan makmum masbuq padahal itu salah, sebab statusnya bukan masbuq.

Berikut ini adalah uraian aturannya:

1. Bila sesaat sebelum imamnya rukuk, seorang makmum tiba-tiba ragu apakah sebelumnya dia sudah membaca Al-Fatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca Al-Fatihah di rakaat tersebut, maka yang harus dilakukan adalah membaca Al-Fatihah dengan sempurna dari awal hingga akhir, bukan langsung rukuk mengikuti imam.

Dalam kondisi ini, dia diberi toleransi keterlambatan hingga imam melakukan sujud kedua. Dengan kata lain, dia boleh telat tidak mengikuti gerakan imam karena masih harus membaca surat Al-Fatihah dengan batas waktu maksimal hingga imam melakukan sujud kedua.

2. Bila setelah rukuk bersama imam, dalam posisi rukuknya seorang makmum tiba-tiba ragu apakah sebelumnya dia sudah membaca Al-Fatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca Al-Fatihah di rakaat tersebut, maka yang harus dilakukan adalah terus melanjutkan gerakan shalat mengikuti imam. Makmum tersebut dilarang kembali lagi ke posisi berdiri setelah dia melakukan rukuk, meskipun alasannya untuk membaca Al-Fatihah yang terlupa. Akan tetapi setelah salam dia wajib menambah satu rakaat tambahan sebab rakaat yang dia lewati tanpa Al-Fatihah tidak dihitung.

3. Seseorang yang shalat sendirian atau menjadi imam, di saat sudah tidak dalam posisi berdiri lagi (di posisi rukuk atau setelahnya) ternyata ragu apakah sebelumnya dia sudah membaca Al-Fatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca Al-Fatihah di rakaat tersebut atau rakaat sebelumnya, maka yang harus dilakukan adalah kembali bangun ke posisi berdiri dan membaca Al-Fatihah lalu meneruskan gerakannya ke rukuk, i'tidal dan seterusnya (diulangi kembali sesuai urutan gerakan shalat). Hitungan rakaatnya kembali lagi ke posisi saat ia ragu atau lupa bacaan Al-Fatihah tersebut.

4. Seseorang yang shalat sendirian atau menjadi imam, di saat dalam posisi berdiri ternyata ragu apakah pada rakaat sebelumnya dia sudah membaca Al-Fatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca Al-Fatihah di rakaat sebelumnya, maka yang harus dilakukan adalah membaca Al-Fatihah bila belum membacanya atau meneruskan bacaan Al-Fatihah apabila keraguan ini muncul di tengah bacaan Al-Fatihah lalu kemudian melanjutkan gerakan setelahnya. Hitungan rakaatnya juga kembali ke posisi di mana ia ragu atau lupa tidak membaca Al-Fatihah tersebut.

Hitungan rakaat kembali ke posisi bacaan Al-Fatihah yang diragukan atau dilupakan gambarannya adalah sebagai berikut:

Di rakaat kedua dia ragu atau lupa tentang bacaan Al-Fatihah, maka kembali lagi ke posisi Al-Fatihah di rakaat kedua tersebut. Apabila di rakaat ketiga dia ragu atau lupa tentang bacaan Al-Fatihah di rakaat kedua, maka dia kembali lagi ke posisi Al-Fatihah rakaat kedua. Begitu aturan yang bisa dijadikan pedoman, sebagaimana dijelaskan oleh banyak ulama fiqih Mazhab Syafi'i.

Semoga bermanfaat. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 02 September 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: Ustadz Abdul Wahab Ahmad

Editor: Hakim