Berhati-hati dengan Kata Cerai

 
Berhati-hati dengan Kata Cerai
Sumber Gambar: learnreligions.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Nikah artinya adalah berkumpul, sedangkan talak artinya lepas, sementara rujuk artinya kembali berkumpul. Dalam urusan cerai, semua ini bisa terjadi dalam keadaan apapun. Hal ini sebagaimana keterangan Hadis berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ 

"Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: 'Ada tiga perkara yang serius atau bercanda tetap terjadi, nikah, cerai dan rujuk.'" (HR. Abu Dawud)

Dalam ibadah apapun selalu diawali dengan ilmunya. Sebelum melakukan shalat kita belajar ilmu tentang shalat, demikian pula puasa, zakat dan haji. Tapi beda dengan nikah.

Begitu ada dua calon pengantin sama-sama cocok, langsung saja mereka nikah secara resmi baik agama atau administrasi negara melalui KUA. Meski keduanya belum ada bekal ilmu pranikah, apa kewajiban suami dan istri, bagaimana konsekuensi menjadi suami, apa akibat jika mengucapkan cerai dan sebagainya.

Dalam banyak kesempatan, sering kali ada sesi tanya jawab jamaah dengan saja. Hampir semua yang ditanyakan mengarah pada suami yang tidak menjalani peran dan kewajiban, mulai nafkah, menelantarkan istri, mengelola keuangan dan sebagainya. Kemudian persolan itu sering mengarah pada keinginan untuk bercerai.

Saya tidak bisa menghalangi kehendak itu, namun kita perlu berhati-hati dengan kata cerai. Sebagaimana keterangan di atas, konsekuensi yang terjadi adalah sebuah hukum yang sah jika kata cerai itu disampaikan meskipun bermaksud hanya sekadar bercanda. Dan jika cerai itu telah dijatuhkan, maka haram hukumnya berhubungan intim dengan istri yang terlah diceraikan itu. 

aya menyarankan, sebaiknya sebelum memutuskan untuk bercerai terlebih dahulu ingatlah firman Allah yang berada di penutup ayat-ayat hukum cerai suami dan istri. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ

"Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu." (QS. Al-Baqarah: 237)

Karenanya, berpikirlah kembali dan selalu menenangkan hati. Bayangkan, misalnya lima tahun bahagia dengan pasangan tapi kemudian dirusak karena adanya kesalahpahaman kecil, bahkan hanya kesalahan semenit saja. Sepuluh tahun berumah tangga bahagia, pikir dulu untuk menceraikan istrinya karena emosi sesaat. Mengapa? Karena suami dan istri kita masing-masing telah memberi kebahagiaan lebih lama dibanding luapan emosi. Berbeda jika memang kondisinya telah berlarut-larut dan tidak bisa diselesaikan bersama. Maka pilihan terbaik ada pada pribadi masing-masing.

Doa yang terbaik selalu terpanjatkan. Semoga abadi bersama suami dan istri masing-masing hingga ke surga Allah. Amin. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 12 Februari 2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: Ustaz Ma’ruf Khozin

Editor: Hakim