Makna Imsak, Pengingat Sebelum Batas Akhir Sahur

 
Makna Imsak, Pengingat Sebelum Batas Akhir Sahur
Sumber Gambar: Foto ist

Laduni.ID, Jakarta - Imsak berasal dari bahasa Arab amsaka yumsiku imsak yang berarti menahan. Secara istilah yang umum dipahami adalah saat seseorang harus memulai untuk berhenti makan sahur agar tidak terlewat hingga masuk subuh. Makan minum saat masuk waktu subuh meski dia tidak tahu kalau sudah masuk waktu subuh tetap membatalkan puasa.

Istilah imsak memang tidak ada pada masa Rasulullah, Namun Habib Hasan bin Ahmad bin Saalim al-Kaaf dalam “At-Taqriiraat as-Sadiidah fil Masaa-ilil Mufiidah” pada halaman 444 menyatakan:

”Dan memulai imsak (menahan diri) dari makan dan minum (yakni bersahur) itu adalah mandub (disunnahkan) sebelum fajar, kira-kira sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat (sekitar seperempat jam)”.

Ketentuan waktu imsak sebagai ihtiyath (kehati-hatian) ini didasarkan hadis Rasul SAW yang diriwayatkan dari Sayyidina Anas: Sayyidina Zaid bin Tsabit RA berkata:

“Kami telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi SAW kemudian baginda bangun mengerjakan shalat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid: “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu ?” Dia menjawab: “sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.”

Hadis ini menunjukkan bahwa jarak atau interval waktu antara bersahurnya Rasul SAW dan azan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasul SAW tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya azan Subuh. Pada redaksional hadis disebutkan secara jelas bahwa Rasul SAW bersahur dan berhenti kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat al Qur`an sebelum masuk waktu Subuh. Inilah yang dipahami oleh para ulama kita, sehingga menetapkan sunnah berimsak sekitar waktu yang dibutuhkan untuk pembaca 50 ayat Al Qur`an tersebut yang diperkirakan setara dengan 10 – 15 menit.

Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani di dalam kitab “Fathul Baari” tatkala menjelaskan maksud hadis di atas antara lain menyatakan:

“Dan Imam al-Qurthubi berkomentar: “Padanya (yakni dalam kandungan hadits di atas) terdapat dalil bahwasanya berhenti dari sahur adalah sebelum terbitnya fajar”

Jadi jelas dinyatakan oleh Imam al-Qurthubi bahwa berhenti sahur Rasulullah SAW menurut hadis di atas adalah sebelum terbitnya fajar (qabla thulu`il fajri), yang mengisyaratkan bahwa tidaklah Rasulullah SAW masih mengkonsumsi sahur sampai terbit fajar.

Selanjutnya Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani juga menyatakan bahwa: “Maka disamakan oleh Zaid bin Tsabit waktu yang demikian itu dengan ukuran pembacaan al-Quran sebagai isyarat bahwa waktu tersebut (yakni waktu senggang antara selesai sahur dan azan) adalah waktu untuk ibadah membaca Al-Quran.”

Jadi saat diperdengarkan peringatan imsak, diharapkan kita telah berhenti bersantap sahur dan menunggu masuknya subuh dengan membaca Al Qur’an sebagaimana tuntunan Rasulullah dan dicontohkan takmir Masjid Agung Jami dengan memperdengarkan bacaan Quran beberapa saat sebelum subuh. Wallahu a’lam


Referensi : Taqrirat Shadidah 444, Fiqh Ibadah Shafii I/566