Hukum Bersuci Menggunakan Air Zam-zam

 
Hukum Bersuci Menggunakan Air Zam-zam
Sumber Gambar: Polina Tankilevitch dari Pexels (ilustrasi)

Laduni.ID, Jakarta - Hukum bersuci baik mandi, wudlu’ atau yang lain menggunakan air Zam-Zam adalah hilaf yang diuraikan sebagai berikut: Mayoritas Ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali) menyatakan bahwa hukum bersuci baik mandi atau wudhu menggunakan air Zam-zam adalah boleh dan tidak dimakruhkan. Namun apabila dipergunakan untuk menghilangkan najis, maka hukumnya adalah makruh.

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ اسْتِعْمَال مَاءِ زَمْزَمَ فِي الطَّهَارَةِ مِنَ الْحَدَثِ أَوْ إِزَالَةِ النَّجَسِ عَلَى ثَلاَثَةِ أَقْوَالٍ : الْقَوْل الأْوَّل : ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَأَحْمَدُ فِي رِوَايَةٍ وَابْنُ شَعْبَانَ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ إِلَى جِوَازِ اسْتِعْمَال مَاءِ زَمْزَمَ مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ فِي إِزَالَةِ الأَْحْدَاثِ ، أَمَا فِي إِزَالَةِ الأْنْجَاسِ فَيُكْرَهُ تَشْرِيفًا لَهُ وَإِكْرَامًا الثَّانِي : ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى جِوَازِ اسْتِعْمَال مَاءِ زَمْزَمَ مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ مُطْلَقًا ، أَيْ سَوَاءٌ أَكَانَ الاِسْتِعْمَال فِي الطَّهَارَةِ مِنَ الْحَدَثِ أَمْ فِي إِزَالَةِ النَّجَسِ . الْقَوْل الثَّالِثُ : ذَهَبَ أَحْمَدُ فِي رِوَايَةٍ إِلَى كَرَاهَةِ اسْتِعْمَالِهِ مُطْلَقًا أَيْ فِي إِزَالَةِ الْحَدَثِ وَالنَّجَسِ

Ulama fiqih berbeda pendapat terkait hukum bersuci dengan air Zamzam, baik bersuci dari hadas maupun dari najis, terbagi menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama, ulama Hanafiyah dan Syafiiyah, juga Imam Ahmad dalam satu riwayat dan Ibnu Sya’ban dari ulama Malikiyah, berpendapat bahwa boleh menggunakan air Zamzam untuk menghilangkan hadas tanpa makruh. Adapun untuk menghilangkan najis, maka hukumnya makruh karena memuliakan air Zamzam. (Kitab Al-Masu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kurwaitiyah)

Ulama dari kalangan madzhab Maliki menyatakan bahwa hukum bersuci baik mandi atau wudhu menggunakan air Zam-zam adalah boleh secara mutlak bahkan untuk menghilangkan najis sekalipun.

Menurut Imam Ahmad hukum bersuci menggunakan air Zam-zam baik mandi atau wudhu adalah makruh dengan berpedoman terhadap apa yang telah disampaikan oleh sahabat Abbas radliyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa: “ aku tidak menghalalkan bagi siapapun menggunakan air Zam-zam untuk bersuci baik mandi ataupun wudhu karena air Zam-zam hanya untuk diminum”.

Pendapat ini ditentang oleh Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Nawawi yang menyatakan bahwa landasan hukum diperbolehkannya menggunakan air Zam-zam untuk bersuci baik mandi atau wudhu adalah dalil-dalil Nash yang shahih, jelas dan mutlak dalam segala air tanpa perbedaan. Beliau juga menegaskan bahwa apa yang mereka tuturkan tentang sahabat Abbas adalah tidak benar, sesungguhnya hal itu diriwayatkan oleh Abdul Muthallib. Dan kalaupun benar bahwa hal itu dari sahabat Abbas, maka kita tetap tidak boleh meninggalkan dalil-dali Nash yang ada. Sahabat-sahabat kami (Ulama dari kalangan madzhab Syafi’i) turut memberikan statement dan menyatakan bahwa kalaupuh hal itu dari sahabat Abbas, maka mungkin saja itu dilakukan pada saat kesulitan air karena terlalu banyak orang yang membutuhkan minum.

Sebagian Ulama yang lain menyatakan bahwa hukum bersuci baik mandi atau wudhu menggunakan air Zam-zam adalah haram. Pendapat ini adalah pendapat yang paling dla’if (lemah) bahkan syadz. Wallahu a’lam bis shawab.

Wallahu A'lam Bishawab