Sahkah Jika Hajinya Memakai Uang Haram?

Laduni.ID, Jakarta - Sah atau tidaknya ibadah haji tidak terkait langsung dengan asal muasal uang yang dipakai untuk haji. Tetapi lebih terkait pada apakah pelaku haji itu memenuhi dan melaksanakan syarat dan rukun haji dengan baik serta tidak melakukan sesuatu yang membatalkan ibadah haji. Syarat, rukun dan yang membatalkan haji.
Jadi, asal sudah terpenuhi syarat rukun, maka hajinya sah dan tidak ada lagi kewajiban untuk mengulangi haji walaupun seandainya uang yang dipakai berasal dari uang haram. Ini sama dengan orang shalat wajib yang memakai baju hasil mencuri, shalatnya tetap sah asal terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak ada kewajiban untuk qadha (mengganti) shalat.
- Baca Juga: Umrah Dua Kali Dapat Menggantikan Haji?
Namun demikian, apabila uang yang dipakai untuk haji berasal dari uang haram, maka amal ibadahnya hampir pasti tidak diterima oleh Allah. Itu artinya, ia tidak akan mendapatkan haji mambrur.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...