Sahkah Jika Hajinya Memakai Uang Haram?

 
Sahkah Jika Hajinya Memakai Uang Haram?
Sumber Gambar: Kovevi/Pexels (Mekkah)

Laduni.ID, Jakarta - Sah atau tidaknya ibadah haji tidak terkait langsung dengan asal muasal uang yang dipakai untuk haji. Tetapi lebih terkait pada apakah pelaku haji itu memenuhi dan melaksanakan syarat dan rukun haji dengan baik serta tidak melakukan sesuatu yang membatalkan ibadah haji. Syarat, rukun dan yang membatalkan haji.

Jadi, asal sudah terpenuhi syarat rukun, maka hajinya sah dan tidak ada lagi kewajiban untuk mengulangi haji walaupun seandainya uang yang dipakai berasal dari uang haram. Ini sama dengan orang shalat wajib yang memakai baju hasil mencuri, shalatnya tetap sah asal terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak ada kewajiban untuk qadha (mengganti) shalat.

Namun demikian, apabila uang yang dipakai untuk haji berasal dari uang haram, maka amal ibadahnya hampir pasti tidak diterima oleh Allah. Itu artinya, ia tidak akan mendapatkan haji mambrur.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk VII/62

إذا حج بمال حرام أثم وصح حجه وأجزأه ، وبه قال أكثر الفقهاء اهـ . بتصرف

(Apabila seseorang berhaji dengan harta yang haram maka ia berdosa, tetapi hajinya tetap sah. Ini pendapat mayoritas ulama fiqih.)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN