Apakah Boleh Melakukan Shalat Hajat Ba’da Ashar?

 
Apakah Boleh Melakukan Shalat Hajat Ba’da Ashar?
Sumber Gambar: Michael Burrows / Pexels / Laduniid (Ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Ada lima waktu yang dimakruhkan secara tahrim melakukan shalat-shalat yang tidak memiliki sebab seperti shalat sunnah mutlak dan juga shalat-shalat yang memiliki sabab muta’akhhir ( penyebab shalatnya belakangan) seperti shalat istikhoroh, shalat 2 rokaat ihrom , shalat hajat ,dan shalat keluar rumah untuk bepergian.

Konsekuensi hukum tersebut jika tetap dilaksanakan maka haram hukumnya dan shalatnya tidak sah, kecuali jika dilakukan di tanah haram makkah.

Jadi untuk shalat-shalat yang memiliki sebab mutaqoddim (penyebab shalat mendahului) seperti shalat janazah , shalat setelah wudlu atau thowaf , sholat qodlo’ dan juga shalat-shalat yang memiliki sebab muqorin (penyebab shalat bersamaan ) seperti shalat gerhana , shalat istisqo’, shalat tahiyyatal masjid maka hukumnya boleh jika tidak disertai penentangan terhadap aturan syara’ dengan sengaja bermaksud melakukan shalat tersebut dalam waktu tersebut dari sisi waktu dimakruhkan.

Kelima waktu tersebut adalah :

1. Setelah shalat subuh hingga terbit matahari.
2. Ketika terbit matahari hingga tampak naik ± 3, 36 M.
3. Ketika matahari berada di tengah-tengah (istiwa’) hingga matahari bergeser kecuali di hari jumuah.
4. Setelah shalat Ashar hingga terbenamnya matahari
5. Waktu senja hingga terbenam matahari secara total .

Dengan demikian Shalat Hajat setelah Shalat Ashar adalah bagian dari shalat yang memiliki sabab muta’akkhir yang dilakukan pada waktu yang dimakruhkan takhrim, sehingga hukum melakukan shalat tersebut adalah haram dan tidak sah.


Sumber: Kitab Busyro Al Karim juz 1 Halaman 58 Cetakan Harumain