Dalil Kesunahan Membaca Do'a Qunut ketika Shalat Subuh

 
Dalil Kesunahan Membaca Do'a Qunut ketika Shalat Subuh
Sumber Gambar: Foto Masjid Pogung Dalangan / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam ibadah shalat terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dan terangkum dalam syarat dan rukun shalat. Namun dalam shalat juga terdapat kesunahan-kesunahan yang jika kita melaksanakannya akan mendapatkan pahala. Kesunahan dalam shalat terbagi menjadi dua yaitu sunah ab'ad (yang jika ditinggalkan kita disunahkan untuk melakukan sujud sahwi) dan sunah haiah (yang tidak berkonsekuensi apa pun jika kita tinggalkan, namun sebaiknya dilakukan untuk meningkatkan kualitas shalat yang kita jalankan).

Salah satu kesunahan dalam shalat adalah membaca do'a Qunut. Memang terdapat perbedaan pandangan tentang hukum membaca do'a Qunut dari kalangan ulama madzhab. Dalam madzhab Syafi'i yang menjadi madzhab yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia meyakini bahwa membaca do'a Qunut hukumnya adalah sunah ab'ad. Dalil yang menjadi landasan ulama madzhab Syafi'i tentang kesunahan membaca do'a Qunut adalah hadits Rasulullah SAW dari sahabat Anas bin Malik dalam Musnad Ahmad:

مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

"Rasulullah SAW senantiasa berqunut di shalat fajar (shalat Subuh) sampai beliau meninggal dunia"

Baca Juga: Hukum Sholat Shubuh Kesiangan

Menurut Imam Nawawi hadits di atas adalah shahih sehingga bisa dijadikan sebagai pedoman. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhazdab sebagai berikut:

حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْحُفَّاظِ وَصَحَّحُوْهُ وَمِمَّنْ نَصَّ عَلَى صِحَّتِهِ اْلحَافِظُ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍ الْبَلْخِي، وَالْحَاكِمُ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ فِي مَوَاضِعَ مِنْ كُتُبِ الْبَيْهَقِي وَرَوَاهُ الدَّارَقُطْنِي مِنْ طُرُقٍ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ 

"Hadits tersebut adalah shahih. Diriwayatkan oleh banyak ahli hadits dan mereka kemudian menyatakan kesahihannya. Di antara orang yang menshahihkannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali Al-Balkhi serta Al-Hakim Abu Abdillah di dalam beberapa tempat di dalam kitab Al-Baihaqi. Al-Daraquthni juga meriwayatkannya dari berbagai jalur sanad yang shahih"

Menurut Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Naja menyebutkan bahwa membaca do'a Qunut merupakan sunah ab'ad dalam shalat

أبعاض الصلاة سبعة: التشھد الأول، وقعوده، والصلاه على النبي صلى لله عليه وسلم فيه، والصلاه على الآل التشھد الأخير، والقنوت والصلاة على النبي صلى لله عليه وسلم، وآله فيه

"Sunah Ab'ad dalam shalat ada 7 (tujuh): Tasyahud Awal, Duduk untuk Tasyahud Awal, Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW pada Tasyahud Awal, Membaca shalawat kepada keluarga Nabi Muhammad SAW pada Tasyahud Akhir, Membaca Qunut, Membaca shalawat salam kepada Nabi SAW ketika Qunut, dan Membaca shlawat kepada keluarga Nabi SAW ketika Qunut"

Dalam kitab I'anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Muhammad bin Syatha’ Dimyathi menjelaskan sebuah nadhom yang dibuat oleh Ibnu Ruslan yang menjelaskan tentang rincian sunah ab'ad.

أبعاضها تشهد إذ تبتديه * * ثم القعود وصلاة الله فيهش على النبي وآله في الآخر

ثم القنوت وقيام القادر في الاعتدال الثان من صبح وفي * * وتر لشهر الصوم إن ينتصف

"Adapun ab’ad shalat adalah dimulai dengan tasyahud kemudian duduk tasyahud awal dan membaca shalawat untuk Nabi SAW kemudian qunut pada saat berdiri i’tidal di rakaat kedua shalat subuh dan witir di pertengahan bulan Ramadhan"

Menurut pandangan Syekh Abu Bakar Muhammad bin Syatha’ Dimyathi menjelaskan bahwa sunah ab’ad adalah sunah yang dianjurkan kuat untuk diganti dengan sujud sahwi jika meninggalkannya.

 Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja menjelaskan secara rinci pembagian sunah ad'ad dalam shalat yaitu menjadi 20 bagian yaitu dalam Qunut 14 dan dalam Tasyahud ada 6.

أَبْعاَضُ الصَّلاَةِ بِالإِجْماَلِ سَبْعَةٌ أَمَّا بِالتَّفْصِيْلِ فَهِىَ عِشْرُوْنَ فَفِى القُنُوْتِ مِنْهاَ أَرْبَعَةَ عَشَرَ وَهِىَ القُنُوْتُ وَقِياَمُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَى النَّبِىِّ وَقِياَمُهُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْهِ وَقِياَمُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَى الآلِ وَقِياَمُهُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْهِمْ وَقِـياَمُهُ وَالصَّـلاَةُ عَلَى الصَّحْبِ وَقِـياَمُهُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْهِمْ وَقِياَمُهُ

"Secara garis besar, sunah-sunah ab’ad sholat ada 7 (tujuh). Secara rinci, mereka ada 20 karena di dalam qunut terdapat 14 ab’ad, yaitu (1) bacaan qunut itu sendiri, (2) berdiri saat membaca qunut, (3) bersholawat atas Nabi SAW, (4) berdiri saat bersholawat, (5) mengungkapkan salam atas beliau, (6) berdiri saat mengungkapkan salam atas beliau, (7) bersholawat atas keluarga beliau, (8) berdiri saat bersholawat atas keluarga beliau, (9) mengungkapkan salam atas keluarga beliau, (10) berdiri saat mengungkapkan salam atas keluarga beliau, (11) bersholawat atas para sahabat, (12) berdiri saat bersholawat atas para sahabat, (13) mengungkapkan salam atas para sahabat, dan (14) berdiri saat mengungkapkan salam atas para sahabat"

وَفىِ التَّشَهُدِ سِتَّةٌ وَهِىَ التَّشَهُدُ الأَوَّلُ وَقُعُوْدُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَى النَّبِىِّ فِيْهِ وَقُعُوْدُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فىِ التَّشَهُدِ الأَخِيْرِ وَقُعُوْدُهُ

"Dalam tasyahud terdapat 6 (enam) ab’ad, yaitu; (1) tasyahud awal, (2) duduk karena tasyahud awal, (3) bersholawat atas Nabi SAW dalam tasyahud awal, (4) duduk karena bersholawat atas beliau, (5) bersholawat atas keluarga Nabi dalam tasyahud akhir, dan (6) duduk karena bersholawat atas keluarga Nabi dalam tasyahud akhir"

Baca Juga: Bacaan Do'a Iftitah dan Syarat Kesunnahannya

Lebih lanjut Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh Al-Muhazdab mengatakan bahwa membaca do'a Qunut adalah pandangan mayoritas ulama salaf dan generasi setelahnya. 

مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ القَُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ تَنْزِلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ وَمَنْ بعدَهمْ أَوْ كثِيرٌ مِنهمْ ومِمَن قال بهِ أبو بكْر الصديق وعمَر بن الخطّاب وعُثمانُ وعَليّ وابن عبّاس والبرّاء بن عازِب رضيَ الله عنهمْ

"Dalam Madzhab kita (mazhab Syafii) disunnahkan membaca qunut dalam shalat shubuh, baik karena ada musibah maupun tidak. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan generasi selanjutnya. Di antaranya adalah Abu Bakr, Umar ibn Khatab, Utsman, Ali, Ibn Abbas dan Barra ibn Azib RA"

Jadi dari dalil-dalil dan keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa membaca do'a Qunut dalam shalat subuh adalah sunah ab'ad terutama menurut pandangan ulama Syafi'iyah. Adapun terdapat pandangan yang berbeda terkait hal hukum membaca do'a Qunut adalah khazanah keisalaman yang mana hal itu tidak bisa dipertentangkan karena semua pendapat tersebut memiliki dalil dan hujjah masing-masing. Seyogyanya kita selalu menghargai perbedaan pandangan tersebut tanpa harus mempermasalahkan selama itu tidak keluar dari nash-nash ajaran Islam.

Pembacaan do'a Qunut dalam shalat subuh dilakukan ketika setelah selesai i'tidal. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari

بَاب حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَأُقَرِّبَنَّ صَلَاةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ بَعْدَ مَا يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ

"Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata, Aku akan contohkan shalatnya Nabi SAW. Abu Hurairah RA membaca do'a qunut pada rakaat terakhir dalam shalat Dzhuhur, shalat 'Isya dan shalat Shubuh setelah mengucapkan 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH (semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya). Maka dia mendo'akan Kaum Mu'minin dan melaknat orang-orang kafir"

Dalam pandangan madzhab Syafi'iyah pembacaan do'a Qunut dalam shalat subuh dilakukan pada saat i'tidal raka'at terakhir sebagaimana yang dijelaskan dalam Fatwa Al-Azhar berikut:

 اَلْقُنُوْتُ وَاجِبٌ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ بَعْدَ قِرَاءَةِ السُّوْرَةِ فِى الرَّكْعَةِ الثَّالِثَةِ مِنَ الْوِتْرِ فَقَطْ وَهُوَ سُنَّةٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ فِى اعْتِدَالِ الرَّكْعَةِ الْأَخِيْرَةِ مِنَ الصُّبْحِ وَفِى وِتْرِ النِّصْفِ الثَّانِى مِنْ رَمَضَانَ وَيُجْبَرُ إِذَا تُرِكَ بِسُجُوْدِ السَّهْوِ . وَعِنْدَ الْحَنَابِلَةِ سُنَّةٌ فِى الْوِتْرِ فِى جَمِيْعِ السَّنَةِ

"Menurut ulama  Hanafiyah, qunut adalah wajib setelah membaca surat pada rakaat ketiga dari Shalat Witir saja. Menurut ulama Syafi'iyah adalah sunnah ketika i'tidal pada rakaat terakhir shalat subuh dan di separuh terakhir bulan Ramadhan, serta sunah diganti dengan sujud sahwi tatkala ditinggalkan. Dan menurut Hanabilah adalah sunnah pada shalat witir sepanjang tahun"

Baca Juga: Lima Kondisi Ini Dianjurkan untuk Sujud Sahwi

Adapaun bacaan do'a Qunut setelah shalat subuh yang dibaca oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia adalah bacaan yang mengandung do'a, pujian, dan shalawat kepada Nabi SAW.

Do'a

اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ, وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ

"Ya Allah berilah kami petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami perlindungan kesehatan sebagaimana orang-orang yang Engkau lindungi kesehatan. Sayangilah kami sebagaimana orang-orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah kami dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan"

Pujian

فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ. وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ

"Sesungguhnya Engkau yang memberi keputusan dan tidak ada orang yang memberikan putusan kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami Yang Maha Luhur. Bagi Engkau segala pujian atas apa yang telah Engkau putuskan. Kami memohon ampunan kepada-Mu, dan kami bertobat kepada-Mu"

Shalawat

وَصَلَّى اللّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد النَّبِيٍِ الْأُمِّي وَعَلَى آلِه وصَحْبِه وسَلَّمَ

"Shalawat dan salam Allah semoga terlimpah atas junjungan kita, Nabi Muhammad yang ummi, juga untuk keluarga dan para sahabatnya"

Wallahu A'lam


Referensi:
1. Musnad Ahmad
2. Shahih Bukhari
3. Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhazdab karya Imam Nawawi
4. Kitab Safinatun Naja karya 
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami
5. Kitab Kasyifatus Saja karya Syekh Nawawi Al-Bantani
6. Kitab I'anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Muhammad bin Syatha’ Dimyathi
7. Fatwa Al-Azhar