Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Shalat

 
Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Shalat
Sumber Gambar: Foto Ahmet Polat/Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam shalat terdapat beberapa syarat (syarat wajib dan syarat sah) dan rukun. Salah satu rukun shalat adalah membaca Surat Al-Fatihah sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitab Matan al-Ghayah wa Taqrib. Maka sebagai salah satu rukun shalat maka membaca Surat Al-Fatihah adalah wajib dilaksanakan kalau tidak membacanya hukum shalatnya tidak sah kecuali dalam kondisi dan alasan tertentu dimana orang tersebut diperbolehkan membaca bacaan lain (ayat lain) sebagaimana kesepakatan para ulama.

Mengenai hukum membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat terdapat perbedaan pandangan ulama tentang wajibkah membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat.

Baca Juga: Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui

1. Pendapat Mayoritas Ulama Madzhab
Mayoritas ulama madzhab Maliki, Syafi'i dan Ibnu Hanbal menyatakan bahwa membaca Surat Al-Faatihah adalah syarat sah shalat. Sehingga jika seseorang meninggalkannya ketika shalat padahal ia mampu, maka shalatnya tidak sah. Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah ini terdapat dalam beberapa hadits Rasulullah Saw

Hadits riwayat Ubadah bin Samith RA dalam Kitab Shahih Bukhari

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Dari Ubadah bin Shamit bahwasanya Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Pembukaan Al-Qur'an (Surat Al-Fatihah)"

 Hadits riwayat Abu Hurairah RA. dalam Kitab Sahih Muslim

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ – ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ

"Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa shalat kemudian tidak membaca Ummul Qur’an (Surat Al-Fatihah) maka shalatnya kurang-beliau mengulanginya tiga kali- tidak sempurna"

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat

2. Pendapat Imam Tsauri dan Abu Hanifah
Sedangkan Imam Tsauri dan Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat dianggap sah meski tanpa membaca Surat Al-Fatihah, namun hal ini kurang afdhal. Menurutnya kewajibannya adalah membaca surat atau ayat Al-Qur’an minimal tiga ayat pendek atau satu ayat panjang. Sehingga menurut Imam Tsauri dan Abu Hanifah meski tidak diwajibkan membaca Surat Al-Fatihah, orang yang shalat tetap diwajibkan membaca ayat Al-Qur’an yang mana saja, minimal 3 ayat yang pendek atau 1 ayat yang panjang. Imam Tsauri dan Abu Hanifah berpegangan kepada Ayat Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah Saw berikut:

QS. Al-Muzammil ayat 20

اِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ اَنَّكَ تَقُوْمُ اَدْنٰى مِنْ ثُلُثَيِ الَّيْلِ وَنِصْفَهٗ وَثُلُثَهٗ وَطَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الَّذِيْنَ مَعَكَۗ وَاللّٰهُ يُقَدِّرُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَۗ عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِۗ عَلِمَ اَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضٰىۙ وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙوَاٰخَرُوْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖفَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُۙ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًاۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۙهُوَ خَيْرًا وَّاَعْظَمَ اَجْرًاۗ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"

Hadits Rasulullah Saw:

إِذَاقُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari (ayat-ayat) Al-Qur’an"

Demikian hukum membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat. Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat adalah pandangan yang paling kuat diantara pendangan-pandangan lain. Sehingga jika kita mampu dan tidak ada alasan untuk meninggalaknnya, maka lebih baik kita membaca Surat Al-Fatihah untuk menjaga keutamaan amalan shalat kita.

Wallahu A'lam


Referensi:
1. Kitab Sahih Bukhari
2. Kitab Sahih Muslim