Hikmah Membasuh Anggota Wudhu

 
Hikmah Membasuh Anggota Wudhu
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto ist)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam syariat Islam mewajibkan bersuci terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat wajib maupun sunnah dengan cara berwudhu atau tayamum jika tidak ada air.

Ketika berwudhu terdapat beberapa bagian anggota tubuh yang wajib maupun sunah untuk dibasuh sebagaimana dalam ketentuan syarat sahnya wudhu. Dan, dalam membasuh bagian anggota tubuh saat berwudhu ternyata memiliki hikmah tersendiri sebagai berikut.

Pertama membasuh kedua tangan, berkumur-kumur (mazmazah), memasukkan air ke hidung (istinsyaq) hikmahnya adalah untuk mengetahui sifat sifat air apakah masih bisa di gunakan atau tidak baik segi warnanya atau rasa dan bau. Sebagian ulama mengatakan disyariatkan membasuh kedua tangan untuk makan makanan dari surga nantinya, begitu pula mazmazah (memasukkan air ke hidung) bertujuan untuk bisa berkalam dengan Allah azza wajalla, Dan disyariatkan juga karena dengannya akan dapat mencium bau bau surga.

Kedua membasuh muka, hikmahnya untuk melihat zat Allah SWT di akhirat kelak, selain itu juga untuk memberihkan wajah dari debu dan keringat, karena jika bertemu dengan orang maka hal pertama yang dilihat adalah wajah.

Ketiga mmembasuh dua tangan untuk bisa memakai pernak pernik surga berupa gelang dan sebagainya. Dan untuk membersihkan kotoran baik dari debu ataupun yang lainnya karena tangan merupakan anggota tubuh yang terbuka sehingga rentan dengan kotoran.

Keempat menyapu kepala agar bisa memakai mahkota esok di akhirat dan juga untuk membersihkan dari keringat yang keluar dari pori-pori.

Kelima membasuh telinga untuk bisa mendengar kalamullah. Dan juga memberihkan kotoran yang berada ditelinga baik di dalam maupun di luar daun telinga yang terlihat oleh orang lain.

Keenam membasuh kaki, hikmahnya untuk bisa berjalan ke syurganya Allah SWT, selain itu juga, kaki merupakan anggota tubuh yang paling sibuk jalan kesana kemari sehingga sering terkena kotoran, bahkan terkadang muncul bau ketika habis memakai sepatu, maka semuanya itu perlu dibersihkan dengan membasuh kedua kaki.

Adapun maknawiyah dari membasuh anggota wudhu tersebut dapat mengelurkan dosa-dosa dari bagian yang dibasuh oleh air wudhu. hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW, yang diriwayatkan dari Imam An-Nasa'i sebagai berikut :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الصُّنَابِحِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ فَتَمَضْمَضَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ فِيهِ فَإِذَا اسْتَنْثَرَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ أَنْفِهِ فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجْتِ الْخَطَايَا مِنْ وَجْهِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَشْفَارِ عَيْنَيْهِ فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ يَدَيْهِ فَإِذَا مَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ أُذُنَيْهِ فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ رِجْلَيْهِ ثُمَّ كَانَ مَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ وَصَلَاتُهُ نَافِلَةً لَهُ

Artinya : “Dari Abdillah ash-Shunabihi, Rasulullah SAW bersabda: Ketika seorang hamba muslim melakukan wudhu kemudian berkumur, maka keluarlah dosa-dosanya dari mulut. Ketika mengeluarkan air dari hidung maka keluarlah dosa-dosanya dari hidung. Ketika membasuh wajah maka keluarlah dosa-dosanya dari wajah, sehingga dosa-dosa tersebut keluar dari bawah tepi dua kelopak mata. Ketika membasuh kedua tangan, maka keluarlah dosa-dosa dari kedua tangan, sehingga keluar dari dari bawah kuku-kuku kedua tangan. Ketika membasuh kepala maka keluarlah dosa-dosanya dari kepala bahkan sampai keluar dari kedua telinga. Ketika membasuh kedua kaki maka keluarlah dosa-dosa dari kedua kaki, bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kuku kedua kaki. Kemudian berjalannya menuju masjid dan salatnya, bernilai ibadah tambahan baginya.

Wallahu A’lam Bishowab.