Makna dan Keutamaan Mengusap Kepala Anak Yatim pada Tanggal 10 Muharam

 
Makna dan Keutamaan Mengusap Kepala Anak Yatim pada Tanggal 10 Muharam
Sumber Gambar: teb21.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Muharram adalah bulan yang sangat mulia. Di dalamnya dianjurkan puasa pada tanggal 9, yakni Puasa Tasu’a dan tanggal 10, yakni Puasa ‘Asyura. Selain itu, dianjurkan pula bersedekah, memperbanyak shalawat, menyantuni anak yatim, dan ibadah yang lainnya yang disunnahkan.

Dalam Kitab Tanbihul Ghafilin bi Ahadisi Sayyidil Anbiya wal Mursalin disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 مَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى ثَوَابَ عَشْرَةِ آلافِ مَلَكٍ، وَمَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أُعْطِيَ ثَوَابَ عَشْرَةِ آلَافِ حَاجٍّ وَمُعْتَمِرٍ وَعَشْرَةِ آلَافِ شَهِيدٍ، وَمَنْ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً

"Barangsiapa berpuasa para Hari Asyura, tanggal 10 Muharram, niscaya Allah akan memberikan seribu pahala Malaikat dan10.000 pahala Syuhada. Dan baragsiapa mengusap kepala anak yatim pada Hari Asyura, niscaya Allah akan mengangkat derajatnya pada setiap rambut yang diusapnya."

Selain itu, ada keterangan lain yang tidak jauh berbeda, yakni satu Hadis meskipun statusnya dhoif di dalam Kitab Manahijul Imdad bahwa barang siapa yang mengusap kepala anak yatim pad tanggal 10 Muharram, Allah akan mengangkat derajatnya di setiap rambut yang diusap.

وَوَرَدَ فِي فَضْلِ مَسْحِ رَأْسِ الْيَتِيْمِ حَدِيْثٌ أَخْرَجَهُ اَحْمَدُ وَالطَّبْرَانِي عَنْ أَبِي اُمَامَةُ بِلَفْظٍ مَنْ مَسَحَ رَأْسَ يَتِيْمٍ لَا يَمْسَحُهُ اِلَّا لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَمُرُّ يَدُهُ عَلَيْهَا حَسَنَةٌ وَسنده ضعيف

"Dan telah datang penjelasan Hadis mengenai keutamaan mengusap kepala anak yatim yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Thabrani dari riwayat Abu Umamah dengan pernyataan; 'Barangsiapa mengusap kepala anak yatim yang semata-mata karena Allah disetiap rambut yang ia usap, Allah berikan kebaikan.'" (Sanadnya dho’if)

Namun, di dalam Hadis yang lain diterangkan bahwa mengusap kepala anak yatim dianjurkan oleh Rasulullah SAW, agar bisa melembutkan hati. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, sebagaimana tercatat di dalam Kitab Fathul Bari, jilid 11, hlm. 151.

وَلِأَحْمَدَ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي هُرَيْرَةَ اَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَسْوَةَ قَلْبِهِ فَقَالَ اَطْعِمْ اَلْمِسْكِيْنَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيْمِ وَسَنَدُهُ حَسَنٌ

"Hadis ini riwayat dari Abu Hurairah; 'Sesungguhnya seorang lelaki mengadu pada Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang kerasnya hatinya, Nabi bersabda; 'Berikan makanan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.'" (HR. Ahmad, sanadnya Hasan)

Menurut Ibn Hajar Al-Haitami di dalam Kitab Al-Fatawa Al-Hadisiyah, jilid 1, hlm. 43, bahwa maksud mashu ro’si yatim (mengusap kepala anak yatim) di atas adalah makna hakiki (arti sebenarnya). Kepala menjadi hal yang istimewa untuk disebutkan dalam Hadis, karena mengusapnya berarti mengandung pengertian adanya kasih sayang, rasa cinta dan mengayomi. Dan bila dilakukan pada anak yatim, maka sebagaimana keterangan dalam banya Hadis, orang tersebut berhak mendapatkan pahala yang agung. Sedangkan, dalam mengartikan “mengusap kepala” dalam Hadis di atas dengan arti kinayah (kiasan yang bukan sebenarnya) dengan makna “berbuat baik” tidaklah dibutuhkan.

Namun, di dalam Kitab Marqah Al-Mafatih Syarh Misykatul Mashabih karya Ali Al-Qori, diterangkan bahwa menurut Imam At-Toyyi, yang dimaksud kata “mengusap” pada Hadis di atas adalah arti kinayah dari memberikan kasih sayang serta berbuat penuh kelembutan dan mengayomi mereka.

Bagaimanapun pemaknaan ini tidak perlu dibenturkan. Arti mengusap kepala anak yatim yang sebenarnya, juga mengandung makna bahwa hal itu adalah bentuk kasih sayang yang dicurahkan. Siapa yang melakukan hal itu, akan mendapatkan banyak kebaikan dan dijamin bersanding dengan Rasulullah SAW kelak di akhirat. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 01 Agustus  2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim