Paksa Anak Perempuan Menikah dengan Pria Pilihan Orang Tua, Bolehkah?

 
Paksa Anak Perempuan Menikah dengan Pria Pilihan Orang Tua, Bolehkah?
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto ist)

Laduni.ID, Jakarta - Orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anaknya, termasuk soal jodoh, sehingga terkadang orang tua akan ikut mencampuri dengan siapa anaknya akan menikah, terkhusus bagi anak perempuannya. Bahkan kerap sampai pada pemaksaan dan bagaimana Islam dalam memandang hal ini?

Hukum menikahkan anak gadisnya (bukan yang janda atau pernah menikah) dengan paksa. Orang tua diperbolehkan sesuai haknya sebagai wali mujbir, namun ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Adapun syarat seorang ayah boleh menikahkan anak gadisnya secara paksa di antaranya :

1. Antara calon suami dan anak gadisnya tidak adanya permusuhan.
2. Tidak ditemukan permusuhan yang nyata antara wali dan anak gadis.
3. Calon suaminya tersebut harus selevel atau kafa’ah dengan anak gadis.
4. Calon suaminya mampu atau sanggup membayar maskawin mitsil atau standar.
5. Menikahkan dengan maskawin mitsil atau standar.
6. Mas kawinnya harus mata uang negara.
7. Pembayaran maskawin harus kontan.

Adapun unsur kafa’ah pada nomer tiga di atas dilihat dari sudut pandang fiqh dari sisi pengetahuan agamanya, keturunan, kemerdekaan (budak atau bukan) dan pekerjaannya. Bila keempat unsur kafaah ini tidak terpenuhi maka harus mendapatkan izin dari gadis tersebut dan wali sang gadis yang lain. Dan sebaiknya seorang wali meneliti terlebih dahulu calon menantunya.

Menurut Madzhab Syafi’iyyah untuk ketentuan empat yang pertama, jika salah satunya ada yang tidak terpenuhi maka nikahnya tidak sah bila anak gadisnya sebelumnya tidak rela. Sedangkan ketentuan yang tiga terakhir jika tidak terpenuhi maka nikahnya tetap sah hanya saja hukumnya haram atau berdosa.

Referensi:

1. Nihayatul Muhtaj VI / 229 Daar El-Fikr Beirut
2. Hasyiyah Al-Qulyubi Wa’amiroh 11/ 177