Paksa Anak Perempuan Menikah dengan Pria Pilihan Orang Tua, Bolehkah?

 
Paksa Anak Perempuan Menikah dengan Pria Pilihan Orang Tua, Bolehkah?
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto ist)

Laduni.ID, Jakarta - Orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anaknya, termasuk soal jodoh, sehingga terkadang orang tua akan ikut mencampuri dengan siapa anaknya akan menikah, terkhusus bagi anak perempuannya. Bahkan kerap sampai pada pemaksaan dan bagaimana Islam dalam memandang hal ini?

Hukum menikahkan anak gadisnya (bukan yang janda atau pernah menikah) dengan paksa. Orang tua diperbolehkan sesuai haknya sebagai wali mujbir, namun ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Adapun syarat seorang ayah boleh menikahkan anak gadisnya secara paksa di antaranya :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN