INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Dalam perspektif Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga kehormatannya. Karena itu, hubungan perselingkuhan adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.
Jika ada orang yang jauh dari kemaksiatan, lalu dituduh berzina, sementara orang yang menuduh tadi tanpa memiliki empat saksi, maka penuduh itu justu yang harus di-jilid (dicambuk) sebanyak delapan puluh kali.
Ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang bersyahadat, meskipun ia zina maka ia tetap berhak mendapatkan ampunan bahkan surga. Lalu ada yang berpikiran, seakan-akan islam memperbolehkan zina. Tentu pola beripikrnya tidak seperti itu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Namun, zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan, tapi juga zina adalah perbuatan-perbuatan lainnya yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.
Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama.
Zina dalam hukum Islam adalah melakukan hubungan seks antara laki-laki dan wanita tanpa diikat oleh akad nikah yang sah. Menurut Al jurjani zina ialah Memasukkan penis (zakar, bahasa arab) ke dalam vagina (farj, bahasa arab) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan).
Secara tegas Allah melarang hambanya untuk mendekati zina, sebab zina adalah sebuah perbuatan tercela yang dapat merusak diri manusia.