Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

 
Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
Sumber Gambar: Pexels / Cottonbro / Laduniid

Laduni.ID, Jakarta  - Secara bahasa, najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya.

Sedangkan secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat.

Tiga Kategori Najis

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Najaa, terdapat tiga kategori najis di dalam ilmu fiqih. Ketiganya adalah,

  1. Najis Mukhaffafah
  2. Najis Mutawssithah
  3. Najis Mughalladhah

Hal ini sebagaimana tertulis sebagai berikut.

فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات

Artinya: “Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”

Dalam penjelasan lain selain ketiga kategori di atas, najis juga dikategorikan ke dalam dua kelompok berdasarkan warna, bau dan rasa, yaitu:

  1. Najis ‘Ainiyah
  2. Najis Hukmiyah

Penjelasannya, najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah tidak ada lagi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain najis ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis.

Cara Menyucikan Najis

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa terdapat tiga kategori najis. Ketiga kategori najis tersebut memiliki cara masing-masing dalam menyucikannya. Masing-masing cara ini akan dijelaskan secara rinci di bawah ini.

1. Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah 

Najis Mukahaffafah merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

Cara memercikkann air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut. Setelah itu barulah diperas atau dikeringkan. Dalam hal ini tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir.

2. Cara Menyucikan Najis Mutawassithah 

Najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan.

Sebagai contoh kasus, bila seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, umpamanya, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah. Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada (dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering) baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Tindakan menyiramkan air ini bisa juga diganti dengan mengelapnya dengan menggunakan kain yang bersih dan basah dengan air yang cukup.

3. Cara Menyucikan Najis Mughalladhah

Najis mughalladhah dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air.

Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan dimana salah satunya dicampur dengan debu. Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara:

Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebi utama dibanding cara lainnya. Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh. Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.

Penutup

Dengan demikian, ketika sudah mengetahui macam-macam atau kategori najis menurut ilmu fiqih, setidaknya kita juga bisa mengetahui cara menyucikannya agar bisa dipraktikkan ke dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga dalam rangka agar syarat sahnya shalat dan ibadah lainnya bisa terpenuhi.


Sumber:

  • Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa. Jakarta: Darul Kutub Islamiyah. 2008.
  • Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami. Safiinatun Najaa.