Hewan Sembelihan yang Halal Dimakan

  1. Hadis:

    كُلْ مِمَّا أَفْرَى الأَوْدَاجَ إِلَّا سِنًّا أَوْ ظُفُرًا

    Artinya:
    "Makanlah Dari apa (hewan sembelihan) yang disembelih (dengan alat) yang memutuskan (kedua) urat leher kecuali (dengan) gigi atau kuku."

    Asbabul Wurud:
    Dari Rafi', bahwa ia telah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai hewan yang disembelih dengan kapak, Rasulullah SAW berkata: "Makanlah hewan yang disembelih… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ibnu Abu Syaibah Dari Rafi' bin Khudaij, didalamnya ada perawi yang mubham (tidak jelas).


    Rasulullah SAW menerangkan tentang kehalalan hewan yang disembelih dengan alat tajam dan disebutkan (dibacakan) asma Allah.