Hewan Sembelihan yang Halal Dimakan
-
Hadis:
كُلْ مِمَّا أَفْرَى الأَوْدَاجَ إِلَّا سِنًّا أَوْ ظُفُرًاArtinya:
"Makanlah Dari apa (hewan sembelihan) yang disembelih (dengan alat) yang memutuskan (kedua) urat leher kecuali (dengan) gigi atau kuku."Asbabul Wurud:
Dari Rafi', bahwa ia telah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai hewan yang disembelih dengan kapak, Rasulullah SAW berkata: "Makanlah hewan yang disembelih… dan seterusnya."Periwayat:
Ibnu Abu Syaibah Dari Rafi' bin Khudaij, didalamnya ada perawi yang mubham (tidak jelas).
Rasulullah SAW menerangkan tentang kehalalan hewan yang disembelih dengan alat tajam dan disebutkan (dibacakan) asma Allah.