Menyamak Kulit

  1. Hadis:

    إِنَّ دِبَاغَ الْمَيْتَةِ طَهُوْرُهَا

    Artinya:
    Sesungguhnya menyamak kulit (binatang) itu berarti mensucikannya.

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Mandah meriwayatkan Dari Jaun, katanya: "Kami pernah bersama Nabi SAW dalam suatu perjalanannya. Waktu itu, sebagian sahabat berpapasan dengan pemikul (penjual) air dengan ember (gharibah)nya. Rasulullah SAW bermaksud hendak minum. Penjual air itu menerangkan bahwa ghirbah itu terbuat Dari kulit binatang. Maka penjual air itu menahan ghirbahnya dan tidak mau memberikan kepada para sahabat. Karena itu Nabi menemui mereka. Sahabat menceritakan kepada Beliau , bahwa si penjual tidak mau menjual airnya, karena ghirbahnya terbuat Dari kulit binatang. Nabi memerintahkan: ”Ayo, minumlah (airnya), karena sesungguhnya kulit itu apabila sudah disamak menjadi suci Dia .” Jaun itu bukan sabahat Nabi. Ia meriwayatkan cerita ini Dari seorang sabahat bernama Salamah ibnu al Muhaqqiq (yang bergelar Shaffar). Akan ada Hadis mengenai ”kulit yang disamak adalah bersih.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN