Menimbun Harta

  1. Hadis:

    اِحْتِكَارُ الطَّعَامِ بِمَكَّةَ إِلْحَادٌ

    Artinya:
    "Menimbun makanan di Makkah adalah penyelewengan."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa menurut riwayat Al-Baihaqi bersumber Dari Atha' bahwa Ibnu Umar mencari seorang laki-laki: Mereka menjelaskan bahwa orang tersebut pergi untuk membeli makanan. Ibnu Umar bertanya: "untuk keperluan rumah atau untuk diperdagangkan?" mereka menjawab: "untuk diperdagangkan." Ibnu Umar berkata: "Beritahukan kepadanya, bahwa aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Menimbun makanan di Makkah Keterangan: dan seterusnya."

    Periwayat:
    At-Thabrani dalam "At Ausath" Dari Ibnu Umar, dan oleh Al-Bukhari dalam "At-Tarikhul Kabir' Dari Ya'la bin Umayah dan oleh Al-Baihaqi dalam "Syi'ib."


    "Ihtikar" artinya menimbun harta dagangan agar harganya menjadi mahal. Sebab jika barang perniagaan itu langka di pasaran, harganya naik. Cara bisnis serupa ini diharamkan oleh agama, dan jika terjadi di Makkah, hukumnya kufur (ilhad) sebab Makkah adalah tanah haram, di mana dilipat gandakan pahala kebaikan dan dilipat gandakan pula dosa kejahatan yang dikerjakan di sana.