Seputar Larangan Menimbun Barang (Ihtikar) dalam Islam: Pandangan Syariat dan Dampaknya
Laduni.ID, Jakarta - Ihtikar (الاحتكار) dalam Islam merujuk pada tindakan menimbun barang kebutuhan pokok (الاقوات) dengan tujuan menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi ketika masyarakat sangat membutuhkan. Perbuatan ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara yang merugikan orang banyak. Dalam syariat Islam, ihtikar termasuk transaksi yang hukumnya haram, meskipun secara akad jual-beli tetap dianggap sah.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in:
الِاحْتِكَارُ هو إمساك ما اشتراه في وقت الغلاء -لا الرخص- ليبيعه بأكثر عند اشتداد حاجة أهل محله أو غيرهم إليه
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp100.000
Rp500.000
Rp262.650
Rp100.000
Memuat Komentar ...