Qurban atas nama mayit, menurut Abu Hasan Al Ubbadi adalah boleh secara mutlak, sebab ini bagian dari sedekah dan sedekah untuk mayit adalah berguna dan sampai kepada mayit berdasarkan kesepakatan ulama (Al-Majmu' 8/406)
Maka tidak aneh jika di beberapa Lembaga Amil Zakat maupun perorangan memiliki program menyalurkan zakat ke tempat yang lebih membutuhkan. Misalnya sampai ke pelosok desa. Bagaimana pandangan Madzhab Syafi'i?
Pada acara launching Berqurban oleh LazisNU Sumenep dan bedah buku Qurban, ada penanya yang menyampaikan apakah sedekah dengan uang yang jumlahnya sama dengan harga hewan Qurban diperbolehkan?
Terkadang orang tua ditarik iuran untuk Qurban. Jika sekolahnya besar maka menyembelih sapi. Jika tidak banyak biasanya menyembelih kambing. Gurunya berdalih adalah untuk melatih siswa dan dijadikan pelajaran praktek.
Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai.
Jadi jika mani sudah dianggap menjijikkan untuk ditelan menurut kaum yang memenuhi 5 kriteria di atas, maka hukum menelannya juga HARAM walaupun benda suci,
Menurut madzhab Hanafiyah hukum memakan daging kelamin kambing (hewan qurban) adalah makruh (halal dan boleh dimakan, tapi dianjurkan tidak dikonsumsi), begitu juga menurut al khottoby dalam kitab al majmu' hukumnya makruh.
Burung ababil termasuk jenis burung alap-alap, hukumnya haram dimakan berdasarkan hadits larangan membunuh alap-alap dan karena dagingnya buruk.
Dalam kitab hayatul hayawan diterangkana bahwa burung hud-hud adalah burung yang terkenal mempunyai garis garis dan berwarna warni, dan termasuk burung yang haram .