Muamalah

 

Kumpulan Hadis tentang Keutamaan Mengurangi Tertawa

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda : "Banyak tertawa mematikan hati."

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Agama Islam

Sering kita mendengar di sekeliling kita akan larangan mengucapkan selamat ulang tahun kepada orang terdekat kita, seperti teman, sahabat, saudara, suami atau istri, anak keluarga, dan kerabat lainnya. Namun bagaimana sebenarnya hukum dari mengucapkan “Ucapan Selamat Ulang Tahun” sebenarnya?

Arti Sebuah Kata Jihad yang Perlu Anda Ketahui

Kata jihad yang merupakan bentuK masdar (kata dasar) dari kata kerja jaa-ha-da dalam pengertian bahasa adalah mencurahkan kesungguhan dalam mencapai tujuan apapun.

Laron, Halal atau Haram untuk Dikonsumsi?

Sebagian masyarakat mengumpulkan laron untuk dikonsumsi. Ada yang menggorengnya, ada pula yang dijadikan campuran makanan tertentu seperti peyek atau bakwan.

Hukum Foto Selfie dalam Islam

Jika dahulu orang mengambil foto ketika mendapati suatu momen yang bagus dan hanya dijadikan hiasan rumah, sekarang dapat melibatkan si pelaku atau digunakan untuk potret diri.

Cara Memberi Hadiah kepada Orang yang Sudah Meninggal

Syekh Ali Ma’shum menukil penjelasan Ibnu Taimiyah, yang menyatakan bahwa “Sesungguhnya orang yang telah meninggal dunia mendapatkan manfaat dari bacaan al-Qur’an

Lafadz Sayyidul Istighfar dari Rasululllah

Sayidul istighfar memuat pengakuan nikmat dan dosa. Lafal istighfar terbaik ini juga mengandung pengakuan status penciptaan.

Hukum Bermain Game Online di Media Sosial Menurut Para Ulama

Ustadz yang Kami Muliakan. Bagaimana Hukumnya Memainkan GAME yang ada di FB dsb. Syukron Katsir. 

Beginilah Hukum Telepon dan SMS dengan Lawan Jenis yang Non Mahram

Ustadz dan Ustadzah saya mau tanya perihal hukum sms dan telfon laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa keperluan (hanya bosa-basi atau ngobrol), itu diperbolehkan apa termasuk kholwah atau berduaan.

Pertimbangan Dampak Negatif yang Ditimbulkan oleh Media Sosial

Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Menampilkan 61 - 70 dari 207 Muamalah