Inilah nasihat pernikahan dari Mbah Maimoen Zubair.
Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.
LADUNI.ID, Jakarta - Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal.
LADUNI.ID, Jakarta – Harta gono-gini atau harta bersama yang diperoleh selama suami dan istri berumah tangga tidak otomatis menjadi milik bersama menurut syariah Islam. Harta tersebut tetap menjadi milik masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum.
LADUNI.ID, Jakarta - Islam telah mengatur sistem pernikahan dengan cara yang sebaik mungkin dan tidak sembarangan, seandainya tidak demikian maka pernikahan seorang ayah dengan anak kandungnya pun bisa terjadi.
LADUNI.ID, Jakarta – Hubungan suami istri dalam rumah tangga tidak selalu harmonis. Adakalanya salah seorang berbuat kesalahan yang menyebabkan adanya permasalahan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan yang bijaksana dari suami dalam menyikapi kesalahan istri.
LADUNI.ID, Jakarta – Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam Islam. Dengan menikah, banyak sekali bentuk pahala yang didapatkan oleh suami maupun istri.
5 hal yang membuat perwalian seorang wali tidak sah yaitu: perbudakan, uzur yang membuat tidak mampu untuk meneliti calon suami (seperti gila, masih anak-anak, pikun, koma, mabuk, sakit berat), kefasikan, beda agama dan dalam kondisi Ihram
Hadis Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.
Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri.