Hukum Menikahi Wanita Hamil hasil Berzina

 
Hukum Menikahi Wanita Hamil hasil Berzina

LADUNI.ID, Jakarta - Salah satu problem remaja saat ini adalah semakin maraknya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Hal ini mengakibatkan banyak remaja putri yang menjadi korban yaitu hamil di luar nikah. Biasanya untuk menutupi aib dirinya dan keluarganya, mereka dinikahkan dalam posisi wanita sudah hamil. Pakar hukum Islam para ulama telah melakukan pembahasan tentang kasus ini secara komperehensif dilihat dari segi hukum menikah dan beberapa konsekuensinya.

Hukum Menikahkan Wanita Hamil Zina dengan Alasan Menutupi Aib

Sebelum membahas hukum menikah secara spesifik, akan saya sampaikan dulu hal yang tidak kalah pentingnya, yaitu menikahkan wanita hamil zina dengan pasangan zinanya dengan tujuan mengaburkan status anaknya. Biasanya orang tua menikahkan anaknya yang hamil di luar nikah agar aibnya tidak diketahui masyarakat dan anaknya dianggap anak sah.

Menurut keterangan dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin bahwa menutupi status anak hasil zina dianggap sebagai anak sendiri dalam segi nasab adalah dosa besar dan pemerintah wajib membubarkan pernikahan tersebut. Sebab jika tidak, maka anak tersebut akan dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya. Lebih-lebih jika anak tersebut perempuan akan menjadi wali dalam menikahkan. Padahal, anak hasil hubungan gelap tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menghamili meski ia menikahi.

Baca Juga: Hamil Tanpa Setubuh, Mungkinkah? (Tinjauan Fikih Klasik)

Pendapat Ulama

Ada beberapa pendapat ulama tentang hukum menikahi wanita hamil.

1. Sah secara mutlak dan boleh langsung melakukan hubungan suami istri setelah akad nikah. Pendapat ini dimunculkan oleh Imam Asy-Syafi’i dan Imam An-Nawawi berkata dalam kitab al-Muhadzab bahwa ulama madzhab Syafi’iyyah telah sepakat dalam hal sahnya menikahi wanita hamil. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:

لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ

“Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal” (HR. ibnu Majah dan Baihaqi). Abu Bakar berkata: “Bila seseorang menzinai wanita lain maka tidak haram bagi orang itu untuk menikahinya”.

2. Sah dengan syarat tidak melakukan hubungan suami istri (jima’) sampai janin yang dikandung wanita lahir. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Abu Hanifah dalam satu pendapatnya. Beliau berpegang pada hadist:

Termaktub dalam hadits:

لَا تَسْقِ بِمَائِكَ زَرْعَ غَيْرِكَ

Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan maninya ke tanaman (mani) orang lain” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Baca Juga: Hukum Nikah Online Menurut Gus Dur

3. Tidak Sah kecuali janin yang dikandung telah lahir dan mereka telah bertaubat. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq. Hal ini berpegang pada surat An-Nuur: 3:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”

Akan tetapi ketika janin telah lahir dan mereka telah bertaubat, maka boleh dinikahi. Hal ini berdasarkan hadits:

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

Seorang yang telah bertaubat dari dosa itu layaknya tidak ada dosa padanya” (HR. Hakim, Ibnu Majah, Thabrani, dan Baihaqi).

 


*Oleh: KH. Fajar Abdul Bashir, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY, Pengasuh Pesantren Ar-Risalah Bantul