Pengertian Sekufu atau Setingkat bagi Calon Pasangan yang Akan Menikah

LADUNI.ID, Jakarta – Dalam pernikahan, dua pasang manusia menjadi satu. Tidak hanya dua manusia, tapi juga dua keluarga dan kebiasaannya. Sebelum memutuskan akan menikah, tentu masing-masing calon pasangan harus saling mengenal satu sama lain dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Istilah dalam fiqh pernikahan mengenai standar pasangan yang sederajat adalah “kafa`ah” atau sekufu. Tapi, apa sebenarnya makna sekufu dalam pernikahan?
Secara bahasa kafa`ah bermakna setara atau sama. Makna ini diambil dari surat Al-Ikhlas ayat 4 yang berbunyi,
وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...