Zakat untuk Pembangunan Mesjid
Zakat untuk Pembangunan Mesjid
Pertanyaan :
Bolehkah menggunakan hasil dari zakat untuk pendirian mesjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama), karena semua itu termasuk “sabilillah” sebagaimana kutipan Imam al-Qaffal?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp124.900
Rp881.250
Rp349.000
Rp900.000
Memuat Komentar ...