Hukum Menarik Kembali Barang Jual-Beli Kredit, karena Cicilannya Belum Lunas
Barang Ditarik Kembali Sebab Cicilannya Belum Lunas
Pertanyaan :
Bagaimana hukum jual beli dengan cara mencicil, apabila dalam waktu yang ditentukan pembayarannya belum lunas, maka barangnya ditarik kembali, sedang uang angsurannya pada bulan-bulan yang lalu dianggap sebagai ongkos persewaan?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp469.000
Rp23.800
Rp99.000
Rp249.900
Memuat Komentar ...