Hukum Khatib Jumat Mengulang Kalimat Alhamdulillah
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat sah pelaksanaan shalat jum'at adalah adanya khutbah yang disampaikan oleh seorang khatib. Penyampaian khutbah dilaksanakan sebelum shalat jum'at dilaksanakan. Khutbah jum'at dilaksanakan sebanyak dua kali yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua dan diantara dua khutbah tersebut dipisah dengan duduk.
Dalam pelaksanaan khutbah jum'at juga terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi oleh pengkhutbah atau khatib. Salah satu rukun khutbah adalah memuji kepada Allah SWT dalam dua khutbah tersebut. Adapun kata pujian yang yang disyaratkan dalam memuji kepada Allah adalah kata Hamdun dan kata lain yang satu akar dengan kata Hamdun seperti kata Alhamdu, Nahmadu, Ahmadu, dsb. Demikian pula dalam kata “Allah” tertentu menggunakan lafadz jalalah, tidak cukup memakai asma Allah yang lain. Beberapa pelafalan pujian yang benar seperti “alhamdu lillah”, “nahmadu lillah”, “lillahi al-hamdu”, “ana hamidu Allaha”, “Allaha ahmadu”. Contoh pelafalan yang salah misalkan “asy-syukru lillahi” (karena tidak memakai akar kata “hamdun”), “alhamdu lir-rahman (karena tidak menggunakan lafadh jalalah “Allah”). Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Minhaj Al-Qawim Hamisy Hasyiyah Al-Turmusi
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...