Pendapat Tentang Cara Menghilangkan Najis dan Hadas
Laduni.ID, Jakarta - Menghilangkan Najis dan Hadas Hanya dengan Satu Kali Basuhan
Pertanyaan :
Mana yang dipilih Muktamar di antara dua pendapat yaitu pendapat Imam Nawawi yang mengatakan, bahwa menghilangkan najis dan hadas cukup dengan sebasuhan, ataukah pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan tidak cukup?.
Baca Juga: Hasil Proses Pengolahan Air Bersih
Jawab :
Muktamar memilih pendapat Imam Nawawi, sebagaimana putusan Muktamar pertama nomor 2, yaitu pendapat yang lebih menang dalam madzhab.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp118.500
Rp79.100
Rp102.000
Rp900.000
Memuat Komentar ...