Membeli Serumpun Pohon Bambu dan Tunas yang Tumbuh di Sekitarnya
Membeli Serumpun Pohon Bambu
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar atas seorang yang membeli serumpun pohon bambu, kemudian tumbuh beberapa bambu di sekelilingnya, apakah yang bertumbuh itu hak pembeli ataukah hak milik penjual?.
Jawab :
Kalau pembeliannya tidak dijanjikan memotong, maka yang bertumbuh itu, hak milik pembeli.
Keterangan, dari kitab:
- Tuhfah al-Muhtaj [1]
وَاخْتَلَفَ جَمْعٌ مُتَأَخِّرُوْنَ فِيْ أَوْلاَدِ الشَّجَرَةِ الْمَوْجُوْدَةِ وَالْحَادِثَةِ بَعْدَ الْبَيْعِ هَلْ تَدْخُلُ فِيْ بَيْعِهَا وَالَّذِيْ يُتَّجَهُ الدُّخُوْلُ حَيْثُ عُلِمَ أَنَّهَا مِنْهَا سَوَاءٌ نَبَتَتْ مِنْ جَذْعِهَا أَوْ عُرُوْقِهَا الَّتِي بِاْلأَرْضِ لِأَنَّهَا حِيْنَئِذٍ كَأَغْصَانِهَا بِخِلاَفِ اللاَّحِقِ بِهَا مَعَ مُخَالَفَةِ مَنْبَتِهِ لِمَنْبَتِهَا لِأَنَّهُ اَجْنَبِيٌّ عَنْهَا وَإِذَا دَخَلَتْ اسْتَحَقَّ إِبْقَاءَهَا كَاْلأَصْلِ كَمَا رَجَّحَهُ السُّبْكِيُّ مِنْ احْتِمَالَاتٍ قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَمَا عُلِمَ اِسْتِخْلاَفُهُ كَشَجَرَةِ الْمُوْزِ لاَ شَكَّ فِيْ وُجُوْبِ إِبْقَائِهِ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...