Perempuan yang Ditalaq Suaminya Melahirkan Seorang Anak
Perempuan (yang Dithalaq) Melahirkan Anak Sebelum Lewat Empat Tahun
Pertanyaan :
Perempuan (yang dithalaq suaminya) melahirkan anak sebelum lewat empat tahun, apakah anak itu dapat dipertemukan dengan lelaki yang menthalaq atau tidak?. Demikian pula kalau suami yang mentalaq itu melepaskan anak dengan mengucapkan li’an, apakah anak masih tetap menjadi anaknya suami yang menthalaq atau tidak?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp53.299
Rp58.500
Rp299.000
Memuat Komentar ...