Menjawab Salam yang Diucapkan Sesudah Bicara

Salam Sesudah Bicara, Mendengar Salam dari Radio dan Salam dengan Tambahan “Walaikunna”
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya:
- Salam sesudah bicara?. Contohnya: Saudara-saudara yang terhormat, “Assalamu’alaikum.”
- Mendengar salam dari radio atau tape recorder/gramaphone?.
- Salam dengan tambahan “Walaikunna”. Jadi berbunyi “Assalamu’alaikum Walaikunna Warahmatullahi Wabarakatuh,” karena yang hadir terdapat wanitanya.
Jawab :
- Salam yang didahului dengan pembicaraan tidak wajib dijawab karena sudah lewat waktunya.
- Mendengar salam dari radio wajib menjawab, sebab suara radio dianggap sebagai suara asli dari orang yang memberi salam. Adapun mendengar salam dari tape recorder/gramaphone tidak wajib menjawab, sebab dianggap sebagai suatu benda-benda padat yang tidak berakal.
- Salam dengan tambahan “Walaikunna” itu tidak sesuai dengan yang warid/berlaku dari Nabi Saw.
Keterangan, dari kitab:
- Al-Siraj al-Munir [1]
رَوَى التِّرْمِذِيُّ عَنْ جَابِرٍ قَالَ النَّبِيُّ r: السَّلاَمُ قَبْلَ الْكَلاَمِ قَالَ الْعَزِيْزِيُّ يَحْتَمِلُ أَنَّ الْمَعْنَى يُنْدَبُ السَّلاَمُ قَبْلَ الْكَلاَمِ لِأَنَّهُ تَحِيَّةُ هَذِهِ اْلأُمَّةِ. فَاِذَا شَرَعَ الْمُقْبِلُ فِي الْكَلاَمِ فَاتَ مَحَلُّهُ. وَقَالَ النَّوَوِيُّ وَالسُّنَّةُ أَنَّ الْمُسْلِمَ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ قَبْلَ كُلِّ كَلاَمٍ. إهـ
Al-Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir, Nabi Saw. bersabda: “Ucapan salam itu sebelum berbicara.” Al-Azizi berkata: “Hadis itu bisa bermakna; disunahkan salam sebelum berbicara, karena salam merupakan penghormatan bagi umat ini. Al-Nawawi berpendapat: “Sunnahnya adalah seorang Muslim memulai salam sebelum setiap pembicaraan.
- Al-Siraj al-Munir [2]
رَوَى الطَّبْرَانِيُّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ t قَالَ قَالَ النَّبِيُّ r: مَنْ بَدَأَ الْكَلاَمَ قَبْلَ السَّلاَمِ فَلاَ تُجِيْبُوْهُ, فِيْهِ حَثٌّ عَلَى السَّلاَمِ وَزَجْرٌ عَنْ تَرْكِهِ.
Al-Thabrani meriwayatkan dari Ibn Umar Ra. ia berkata: “Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa memulai berbicara sebelum salam, maka janganlah kalian jawab.” Dalam hadits ini terdapat anjuran mengucapkan salam dan mencegah dari meninggalkannya.
- Dalil al-Falihin [3]
يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُوْلَ الْمُبْتَدِئُ بِالسَّلاَمِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ فَيَأْتِيْ بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ وَإِنْ كَانَ الْمُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا (وَإِنْ كَانَ الْمُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا) ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى جَلِيْلاً أَوْ حَقِيْرًا .
Disunatkan bagi yang memulai salam untuk mengucapkan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Maka ia sunnah menggunakan dhamir jama’ (عَلَيْكُمْ/atas kalian) walaupun orang yang diberi salam hanya satu. (-Ungkapan al-Nawawi:- “Walaupun orang yang diberi salam hanya satu.”) Maksudnya baik lelaki atau wanita, dan orang terhormat atau orang biasa.
[1] Ali al-Azizi, al-Siraj al-Munir, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1957), Cet. Ke-3, Jilid II, h. 363.
[2] Ali al-Azizi, al-Siraj al-Munir, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1957), Cet. Ke-3, Jilid III, h. 344. Lihat keputusan Muktamar dalam masalah soal nomor 162 di buku ini.
[3] Muhyiddin al-Nawawi dan Ibn ‘Allan al-Shiddiqi, Riyadh al-Shalihin dan Dalil al-Falihin, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid III, h. 335.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 305 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE-2 Di Jakarta Pada Tanggal 1-3 Jumaadil Ulaa 1381 H./11-13 Oktober 1961 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...