Tiap Jamaah Haji yang Wafat Dapat Asuransi Asuransi Rp 18,5 Juta
 
                                    LADUNI.ID,Makkah — Menurut data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang. Rinciannya ialah 141 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori mengatakan tiap jemaah haji yang wafat mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta, sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37 juta. Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja.
Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp135.000
                Rp135.000
             Rp423.000
                Rp423.000
             Rp4.880.000
                Rp4.880.000
             Rp89.000
                Rp89.000
             
                 
                     
                                     
                                    123A.jpg?p=small) 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...