Fiqh Kuburan #1: Bid'ah atau Sunat Menyirami Air Atas Kuburan?

 
Fiqh Kuburan #1: Bid'ah atau Sunat Menyirami Air Atas Kuburan?

LADUNI.ID I FIQH- Kita sebagaia manusia tentu saja kematian akan menjemput kalawaktunya tiba. Dalam masyarakat kita saat seseorang meninggal tidak sedikit prakrek pengurusan jenazah yang di anggap bid’ah.

Bukan hanya itu bahkan ada yang menyebutkannya dengan perbuatan yang sesat dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat.

Salah satu diantaranya yang sering di lakukan saat jenazah sudah di kuburkan dengan menyiraminya dengan air. Namun benarkah demikian perbuatan yang bid’ah?

Praktek yang dilakukan oleh kebanyakan masyarkat kita di Aceh Khususnya dan Indonesia umumnya tentu saja mereka dalam mengerjakan sesuatu itu ada panutan atau pijakan dalam realisasinya termasuk persolan dalam menyirami kuburan dengan air.

Dalam hal ini salah seorang ulama terkemuka di nusantara bahkan dunai Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab “Nihayatuz Zain”menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin merupakan sebuah perkara yang di anjurkan dalam syariat bahkan menjadi sebagai sunnah.

Indicator (alasan) di lakukan perbuatan semacam itu dengan sebuah harapan kondisi jenazah menjadi dingin tentunya ahli kubur di harapkan di berkahi dan mendapat rahmat serta di jauhkan dari siksaan kuburatau dalam bahasa  lain di sebut dengan ‘Tafaul”(sempena).

Imam Nawawi Al-Bantani menyebutkan dalam kitabnya berbunyi“Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.” (Imam Nawawi Al-bantani, Kitab Nihayun Zain, 154)

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi,  Penggiat Literasi Asal Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga, Aceh