Zakat Fisabilillah #2: Dalam Perspektif Mazhab Sayafi’i

 
Zakat Fisabilillah #2: Dalam Perspektif Mazhab Sayafi’i

LADUNI,ID, HUKUM Penafsiran ulama Syāfi’iyyah terhadap makna fi sabilillah sebagaimana tersebut di atas, ternyata mendapat sokongan dari berbagai penafsiran ulama-ulama tafsir, diantara kitab tafsir tersebut,

pertama, Dalam kitab tafsir al-Muharrar al-Wajīz disebutkan bahwa :Fi sabilillah adalah para pejuang perang. Mereka boleh mengambil harta zakat untuk digunakan dalam peperangannya meskipun kaya.Ibn Habīb mengatakan harta zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang melakukan haji kecuali mereka fakir, maka mereka diberikan harta zakat karena kefakirannya. Menurut Ibn ‘Abbās, Ibn ‘Umar, Ahmad dan Ishāq, mereka juga diberikan harta zakat meskipun kaya karena haji adalah termasuk fi sabilillah. Adapun pembangunan mesjid, jembatan, pembelian mushaf dan semacamnya tidak boleh diambil dari harta zakat. Abdu al-Haq ibn Ghālib, al-Muharrar al-Wajīz, Jld. III, h. 55.

 Kemudian masih dalam kitab yang sama, pengarang tafsir al-Muharrar al-Wajīz menyatakan dengan redaksinya berbunyi, :”Zakat bagian fi sabilillah diberikan kepada lelaki yang berperang meskipun kaya. Ulama Hanafiyyah berpendapat, mereka diberikan harta zakat bila fakir, Ibnu al-Mundzir mengatakan bahwa pendapat tersebut menyalahi zhāhir al-qur`an dan hadis, karena dalam hadis disebutkan ada lima mustahik zakat meskipun kaya boleh diberikan harta zakat salah satunya yaitu fi sabilillah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN