30 Sep 2018 · 6.948 dibaca · Fisabilillah
LADUNI,ID, HUKUM Penafsiran ulama Syāfi’iyyah terhadap makna fi sabilillah sebagaimana tersebut di atas, ternyata mendapat sokongan dari berbagai penafsiran ulama-ulama tafsir, diantara kitab tafsir tersebut,
pertama, Dalam kitab tafsir al-Muharrar al-Wajīz disebutkan bahwa :Fi sabilillah adalah para pejuang perang. Mereka boleh mengambil harta zakat untuk digunakan dalam peperangannya meskipun kaya.Ibn Habīb mengatakan harta zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang melakukan haji kecuali mereka fakir, maka mereka diberikan harta zakat karena kefakirannya. Menurut Ibn ‘Abbās, Ibn ‘Umar, Ahmad dan Ishāq, mereka juga diberikan harta zakat meskipun kaya karena haji adalah termasuk fi sabilillah. Adapun pembangunan mesjid, jembatan, pembelian mushaf dan semacamnya tidak boleh diambil dari harta zakat. Abdu al-Haq ibn Ghālib, al-Muharrar al-Wajīz, Jld. III, h. 55.
Kemudian masih dalam kitab yang sama, pengarang
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+