Penjelasan tentang Pembebasan Tanah oleh Pemerintah untuk Pelebaran Jalan

 
Penjelasan tentang Pembebasan Tanah oleh Pemerintah untuk Pelebaran Jalan

PERTANYAAN

Assalaamu''alaikum. Mau tanya, gimana hukumnya jika kebun / tanah bersertifikat pribadi terkena proyek pelebaran jalan oleh pemerintah, dan si empunya kebun / tanah menuntut ganti rugi 3 X / 5 X lipat / lebih dari harga normal ?


JAWABAN


Wa'alaikumussalaam. Pemerintah hanya wajib mengganti dengan harga standar bila penggusuran tersebut adalah untuk kepentingan umum (orang islam)

Al-Fiqhu Al-Islam Wa Adillatuhu V / 518 - 519
 

الفقه الإسلامي وادلته ٥/ ٥١٨ - ٥١٩

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN