Inilah Solusi Tanah Sengketa yang Diklaim Hibah

 
Inilah Solusi Tanah Sengketa yang Diklaim Hibah

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum, alhamdulillah, wash sholatu wassalamu 'alaa Rasulillah. Mohon bantuan jawaban. Urgen.

DISKRIPSI MASALAH :

Seorang laki-laki (sebut saja namanya Bambang) mendapatkan hak waris dari ibunya (Wati) berupa sebuah rumah yang menurut sepengetahuan pak Bambang juga beberapa saudara dan tetangganya adalah merupakan Hibbah/pemberian dari ayah bu Wati (Mbah Hamdun) kepada bu Wati. Namun pengetahuan ini tidak didukung adanya saksi yang mengetahui secara langsung proses akad hibbah tersebut berlangsung, tapi banyak indikasi-indikasi yang mengarah pada bahwa rumah itu dihibbahkan pada bu wati. karena semenjak rumah itu ditempati bu Wati segala perbaikan dan keperluan-keperluan perawatan rumah itu ditanggung oleh dia dan seluruh anak mbah Hamdun pada saat itu tidak ada yang protes atau memperkarakan status rumah, sehingga dari sinilah pak Bambang dll berkesimpulan rumah itu dulunya berstatus hak milik bu Wati melalui jalur hibbah.

Selang berpuluh-puluh tahun setelah rumah itu ditinggali oleh keluarga pak Bambang, tiba-tiba ada salah satu sepupu pak Bambang yang juga masih termasuk cucunya mbah Hamdun menggugat agar rumah itu diwaris dengan alasan dia tidak percaya adanya hibbah tersebut karena tidak ada saksi di sana. Sementara itu dia sendiri juga tidak punya saksi yang menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada hibbah yang dilakukan oleh mbah Hamdun kepada bu Wati. Pertanyaan:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN