Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Islam Nusantara

Pemaknaan Bendera yang Masih Ambigu

26 Oct 2018 Β· 2.208 dibaca · Islam Nusantara

LADUNI.ID, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 merupakan aturan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia. HTI dibubarkan karena bertolak belakang dengan negara ideal, Pancasila. Artinya, HTI memang anti-Pancasila.

Pasca-pembubaran organisasi yang antidemokrasi dan Pancasila ini, hampir seluruh media massa baik cetak maupun elektronik sebagai judul dan topik yang penting pemberitaan. Sebuah Koran di tempat tinggal seorang penulis foto burung garuda mengoyak kalimat laa ilaaha illallah, muhammadur rasulullah pada halaman judul. Ormas-ormas Islam ditampilkan kegeraman mereka terhadap desain grafis seperti ini. Pihak media menyampaikan perintah maaf secara langsung, yakni gambar yang murni kekhilafan dan pembuat gambar benar-benar menyadari bahwa bendera yang dikoyak oleh burung garuda tersebut merupakan bendera yang saat ini diadopsi oleh HTI dalam setiap aksi dan gerakannya.

Harus diakui, bagi masyarakat Muslim, kalimat tauhid merupakan kalimah suci. Setiap Muslim akan benar-benar ajrih ajakan mereka kepada apa

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →