Hadis Imam Bukhari No. 2781 : Memberi tumpangan kedaraan kepada orang lain, kemudian ia melihat hewan kendaraannya akan dijual

 
Hadis Imam Bukhari No. 2781 : Memberi tumpangan kedaraan kepada orang lain, kemudian ia melihat hewan 
kendaraannya akan dijual

Hadis Imam Bukhari

No: 2781
Kitab: JIHAD DAN PENJELAJAHAN
Bab: Memberi tumpangan kedaraan kepada orang lain, kemudian ia melihat hewan kendaraannya akan dijual

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَابْتَاعَهُ أَوْ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ


Telah bercerita kepada kami Isma'il telah bercerita kepadaku Malik dari Zaid bin Aslam dari bapaknya aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu berkata: "Aku memberi (seseorang) kuda untuk agar digunakan di jalan Allah lalu orang itu menjualnya atau tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali dan aku kira dia akan menjualnya dengan murah. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali hibahnya (pemberian) seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari