Hadis Imam Bukhari No. 3069 : Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram

 
Hadis Imam Bukhari No. 3069 : Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram

Hadis Imam Bukhari

No: 3069
Kitab: PERMULAAN PENCIPTAAN MAKHLUK
Bab: Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ كَثِيرٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا رَفَعَهُ قَالَ خَمِّرُوا الْآنِيَةَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَأَجِيفُوا الْأَبْوَابَ وَاكْفِتُوا صِبْيَانَكُمْ عِنْدَ الْعِشَاءِ فَإِنَّ لِلْجِنِّ انْتِشَارًا وَخَطْفَةً وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ عِنْدَ الرُّقَادِ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا اجْتَرَّتْ الْفَتِيلَةَ فَأَحْرَقَتْ أَهْلَ الْبَيْتِ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ وَحَبِيبٌ عَنْ عَطَاءٍ فَإِنَّ لِلشَّيَاطِينِ


Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Hammad bin Zaid dari Katsir dari 'Atha' dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma yang memarfu'kannya, (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Tutuplah bejana (perabot menyimpan makanan), ikatlah tutup kendi (perabot menyimpan minuman), tutup pintu-pintu rumah dan jagalah anak-anak kecil kalian pada waktu 'isya' karena saat itu adalah waktu bagi jin untuk berkeliaran dan menculik, dan padamkanlah lampu-lampu ketika kalian tidur, karena binatang-binatang berbahaya bila datang dapat menarik sumbu lampu sehingga dapat berakibat kebakaran yang menyebabkan terbunuhnya para penghuni rumah". Ibnu Juraij dan Habib berkata dari 'Atha'; "(saat itu adalah waktu) bagi setan-setan".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari