Hukum lewat di Depan Orang Sedang Shalat

 
Hukum lewat di Depan Orang Sedang Shalat
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta – Orang yang sedang shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah SWT. Dalam keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah shalatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang shalat.
Dalam hadis dijelaskan:

 لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً

“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam  berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.” (HR. Bukhari)

Orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat adalah sebuah malapetaka.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam juga menjelaskan kepada kita bahwa lewat di depan orang yang sedang shalat tidak diperbolehkan dalam keadaan bagaimanapun.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam Bersabda.
“Apabila salah seorang di antara kalian sedang shalat, maka janganlah dia membiarkan seorang pun lewat di hadapannya, dan tunjukan dia menahannya sebisa mungkin. Jika dia menolak, maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan”

Imam An-Nawawi mengomentari hadis pertama dengan mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat dalil tentang diharamkannya lewat di depan orang yang sedang shalat. Sesungguhnya hadis itu adalah larangan yang keras dan ancaman terhadap hal itu”

Imam Al-Mundziri berkata di dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib,
“Ancaman orang yang lewat di depan orang yang shalat. Apabila ada seseorang yang shalat tanpa sutrah, maka tidak berdosa bagi orang yang menggambarkan jarak (antara dia dan orang yang shalat) tiga hasta kemudian dia lewat di depannya dengan jarak lebih dari tiga hasta, sebagaimana yang telah disebutkan oleh kebanyakan ulama. Dan tetap dianggap berdosa orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat dengan jarak tiga hasta”

Hukum Lewat di Depan Orang Shalat.

 1. Bersifat Larangan.
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam “Fiqh an-Nisaa” menyebutkan, tidak boleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan berjalan di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat, kecuali jika ada atau terdapat sutrah (pemisah) di antaranya. Namun demikian, tidak diperkenankan berjalan di balik sutrah itu.

2. Bersifat Kecaman.
Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam juga mengecam orang yang suka berlalu-lalang di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat. Sebab, pada hakikatnya, orang yang shalat itu sedang berhadapan dengan Allah SWT. “Lebih baik salah seorang di antara kalian berdiri seratus tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang shalat.” (HR. Muslim).

3.  Bersifat  Pencegahan.
Apabila ada orang yang hendak lewat di hadapan mereka yang sedang shalat, sebaiknya dia mencegahnya. Tak hanya bagi orang dewasa, kata Syekh Kamil, tetapi juga bagi orang anak-anak ataupun hewan. “Dia harus mencegahnya,” tegasnya. Anak kecil, kendati bebas dari hukum, namun setiap orang tua berkewajiban untuk mendidiknya agar tidak lewat di hadapan orang yang shalat.

4.  Dialami Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam.
Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata,  “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam pernah mengerjakan shalat menghadap ke dinding sebagai arah kiblat, sedang kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan berjalan di hadapan beliau. Beliau berusaha untuk mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan itu berjalan di belakangnya.” (HR. Ahmad).

5. Mengurangi nilai shalat.
Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan shalat, juga akan mengurangi nilai shalatnya. Apabila tidak memungkinkan baginya untuk mencegah orang yang lewat di depannya, maka shalatnya tetap sempurna.

 6. Dosa melintas.
Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqh As-Sunnah” menyatakan haram hukumnya seorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang shalat. Bahkan, kata Sayyid Sabiq, ada yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai dosa besar.

Demikian tadi penjelasan Singkat tentang hukum lewat di depan orang shalat. Semoga menjadi perhatian bagi kita semua.

 

_______________
Sumber : Kitab At-Targhib wa At-Tarhib