Perempuan dan Ketentuan Syariat dalam Menutup Aurat

 
Perempuan dan Ketentuan Syariat dalam Menutup Aurat
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sebagaimana pernyataan M. Rasyid Ridha dalam Kitab Nida’ li Al-Jins Al-Lathif, bahwa alasan kuat kaum perempuan harus menutup auratnya adalah supaya mereka mudah dikenal sebagai orang-orang Mukmin, sehingga orang-orang munafik maupun fasik tidak menggangu mereka. Alasan yang menjadi kekhawatiran di sini adalah, agar tidak terjadi kejahatan yang datang mengganggu. Pada zaman Jahiliyah, kaum laki-laki fasik dan munafik tak henti-hentinya menggoda dan berbuat jahat terhadap kaum perempuan Mukmin yang tidak memakai jilbab. Bahkan jika diamati, pada zaman sekarang pun, hal ini sering kali terjadi. Berbeda kalau mereka memakai jilbab, yang menurut satu pendapat, jilbab adalah sejenis baju kurung yang longgar yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN