Hadis Imam Muslim No. 1213 : Bolehnya shalat nafilah baik dengan berdiri maupun duduk, sebagian berdiri dan sebagian duduk

 
Hadis Imam Muslim No. 1213 : Bolehnya shalat nafilah baik dengan berdiri maupun duduk, sebagian berdiri dan sebagian duduk

Hadis Imam Muslim No. 1213 : Bolehnya shalat nafilah baik dengan berdiri maupun duduk, sebagian berdiri dan sebagian duduk

No: 1213
Kitab: SHALATNYA MUSAFIR DAN PENJELASAN TENTANG QASHAR
Bab: Bolehnya shalat nafilah baik dengan berdiri maupun duduk, sebagian berdiri dan sebagian duduk

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ حَسَنِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمُتْ حَتَّى صَلَّى قَاعِدًا


Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Hasan bin Shalih dari Simak, katanya; telah mengabarkan kepadaku Jabir bin Samurah bahwa tidaklah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat hingga kebanyakan shalatnya, beliau lakukan dengan duduk."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)