Hadis Imam Muslim No. 3056 : Larangan melebihkan sebagian anak dalam memberikan hibah
Hadis Imam Muslim No. 3056 : Larangan melebihkan sebagian anak dalam memberikan hibah
No: 3056
Kitab: HIBAH
Bab: Larangan melebihkan sebagian anak dalam memberikan hibah
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ أَبِي حَيَّانَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَيَّانَ التَّيْمِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ حَدَّثَنِي النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ أَنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْ أَبَاهُ بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ مِنْ مَالِهِ لِابْنِهَا فَالْتَوَى بِهَا سَنَةً ثُمَّ بَدَا لَهُ فَقَالَتْ لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا وَهَبْتَ لِابْنِي فَأَخَذَ أَبِي بِيَدِي وَأَنَا يَوْمَئِذٍ غُلَامٌ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ هَذَا بِنْتَ رَوَاحَةَ أَعْجَبَهَا أَنْ أُشْهِدَكَ عَلَى الَّذِي وَهَبْتُ لِابْنِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بَشِيرُ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَى هَذَا قَالَ نَعَمْ فَقَالَ أَكُلَّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ هَذَا قَالَ لَا قَالَ فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Abu Hayyan dari As Sya'bi dari An Nu'man bin Basyir. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair dan ini adalah lafadznya, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyir telah menceritakan kepada kami Abu Hayyan At Taimi dari As Sya'bi telah menceritakan kepadaku An Nu'man bin Basyir, bahwa ibunya, binti Rawahah, pernah meminta kepada ayahnya sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada anaknya, saat itu ayah menangguhkannya sampai setahun, sesudah itu barulah diberikan. Kata ibu, "Saya tidak suka sebelum pemberian itu disaksikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu ayah menggandeng tanganku dan mengajakku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan waktu itu saya masih kanak-kanak. Ayah berkata kepada beliau, "Ibu anak ini, binti Rawahah, memandang perlu untuk minta persaksian kepada anda atas pemberian yang saya berikan kepada anaknya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Wahai Basyir, apakah kamu memiliki anak selain anak ini?" Ayahku menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah mereka semua kamu beri pemberian seperti itu?" Ayahku menjawab, "Tidak." Sabda beliau: "Kalau begitu, saya tidak mau menjadi saksi atas pemberian yang kurang adil (zhalim) ini."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...