Hadis Imam Muslim No. 3116 : Anjuran bagi seseorang yang berumpah kemudian melihat yang lebih baik untuk mengambil yang lebih baik

 
Hadis Imam Muslim No. 3116 : Anjuran bagi seseorang yang berumpah kemudian melihat yang lebih baik untuk mengambil yang lebih baik

Hadis Imam Muslim No. 3116 : Anjuran bagi seseorang yang berumpah kemudian melihat yang lebih baik untuk mengambil yang lebih baik

No: 3116
Kitab: SUMPAH
Bab: Anjuran bagi seseorang yang berumpah kemudian melihat yang lebih baik untuk mengambil yang lebih baik

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ رُفَيْعٍ عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ قَالَ جَاءَ سَائِلٌ إِلَى عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ فَسَأَلَهُ نَفَقَةً فِي ثَمَنِ خَادِمٍ أَوْ فِي بَعْضِ ثَمَنِ خَادِمٍ فَقَالَ لَيْسَ عِنْدِي مَا أُعْطِيكَ إِلَّا دِرْعِي وَمِغْفَرِي فَأَكْتُبُ إِلَى أَهْلِي أَنْ يُعْطُوكَهَا قَالَ فَلَمْ يَرْضَ فَغَضِبَ عَدِيٌّ فَقَالَ أَمَا وَاللَّهِ لَا أُعْطِيكَ شَيْئًا ثُمَّ إِنَّ الرَّجُلَ رَضِيَ فَقَالَ أَمَا وَاللَّهِ لَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ رَأَى أَتْقَى لِلَّهِ مِنْهَا فَلْيَأْتِ التَّقْوَى مَا حَنَّثْتُ يَمِينِي


Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Jarir dari Abdul Aziz -yaitu Ibnu Rufai'- dari Tamim bin Tharafah dia berkata, "Seorang peminta menemui 'Adi bin Hatim, lalu dia meminta uang untuk membayar gaji pembantu - atau meminta sebagian uang untuk membayar gaji pembantu-, maka dia menjawab, "Aku tidak memiliki sesuatupun untuk membayarkanya kecuali baju besiku dan penutup kepalanya, maka pergilah kepada keluargaku semoga dia bisa memberikan sedikit kepadamu." Tamim melanjutkan, "Ternyata laki-laki itu tidak mau, akhirnya 'Adi marah sambil berkata, 'Demi Allah, sungguh aku akan memberikan sesuatu untukmu." Kemudian laki-laki tersebut rela, lalu Adi berkata, "Demi Allah, sekiranya aku tidak pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat sesuatu yang yang lebih bisa membuatnya takwa kepada Allah, maka hendaknya dia melakukan sesuatu yang lebih bisa membuatnya takwa kepada Allah', niscaya aku tidak akan melanggar sumpahku."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)