Filipina Turunkan Usia Kriminal Anak Jadi Sembilan

LADUNI.ID,INTERNASIONAL - Parlemen Filipina telah meloloskan rancangan undang-undang untuk menurunkan usia minimun seorang terdakwa pidana dari semula 15 tahun menjadi sembilan tahun.
Komite Majelis Peradilan menyetujui rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesejahteraan Remaja melalui pemungutan suara dengan perbandingan 9-1 pada Senin (21/1/2019).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...