Filipina Turunkan Usia Kriminal Anak Jadi Sembilan
LADUNI.ID,INTERNASIONAL - Parlemen Filipina telah meloloskan rancangan undang-undang untuk menurunkan usia minimun seorang terdakwa pidana dari semula 15 tahun menjadi sembilan tahun.
Komite Majelis Peradilan menyetujui rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesejahteraan Remaja melalui pemungutan suara dengan perbandingan 9-1 pada Senin (21/1/2019).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp79.999
Rp72.000
Rp119.000
Rp94.000
Memuat Komentar ...