Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Internasional

Filipina Turunkan Usia Kriminal Anak Jadi Sembilan

22 Jan 2019 · 1.495 dibaca · Internasional

 

LADUNI.ID,INTERNASIONAL - Parlemen Filipina telah meloloskan rancangan undang-undang untuk menurunkan usia minimun seorang terdakwa pidana dari semula 15 tahun menjadi sembilan tahun.

Komite Majelis Peradilan menyetujui rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesejahteraan Remaja melalui pemungutan suara dengan perbandingan 9-1 pada Senin (21/1/2019).

Dalam pertemuan tertutup selama sekitar satu jam dengan pembicara Gloria Macapagal-Arroyo, yang berkomitmen untuk mendorong lolosnya rancangan undang-undang yang "mendukung" permintaan dari Presiden Rodrigo Duterte.

Presiden Duterte, pada satu kesempatan sempat menyampaikan bahwa usia minimum untuk seseorang didakwa di peradilan harus diturunkan, tanpa menyebut usia tertentu.

"Itu menjadi panggilan terhadap Kongres, karena Kongres lah yang akan membuat undang-undang. Presiden tidak secara khusus menyebutkan usia sembilan tahun. Hanya menurunkan saja."

"Kami tidak me

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →