Hukum Mandi pada Hari Jumat bagi Seorang Perempuan

 
Hukum Mandi pada Hari Jumat bagi Seorang Perempuan
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Mandi merupakan bagian penting dari keseharian umat Muslim, yang juga memiliki kekhususan tertentu dalam ajaran agama. Di antara tradisi ini adalah mandi pada hari Jumat, yang memiliki nilai spiritual dan kebersihan yang sangat dihargai. Bagi seorang perempuan, mandi pada hari Jumat memiliki beberapa aspek penting yang harus dipahami.

Pertama-tama, mandi pada hari Jumat bagi seorang perempuan adalah suatu sunnah yang dianjurkan. Hal ini berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang mendorong umatnya untuk menjaga kebersihan dan beribadah pada hari Jumat. Mandi menjadi salah satu cara untuk mempersiapkan diri secara fisik dan spiritual menjelang ibadah shalat Jumat.

Kedua, mandi pada hari Jumat bagi seorang perempuan juga merupakan upaya untuk menjaga kebersihan tubuh dan rohani. Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan adalah bagian dari iman. Mandi sebelum melakukan ibadah shalat Jumat juga memastikan bahwa seorang perempuan berada dalam kondisi terbaik untuk beribadah dan menghadiri majelis keagamaan.

Namun demikian, ada beberapa kondisi yang mempengaruhi kewajiban mandi pada hari Jumat bagi seorang perempuan, seperti haid atau nifas. Dalam kondisi tersebut, seorang perempuan tidak diwajibkan untuk mandi pada hari Jumat, namun tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan tubuh dan batin. Selain itu, kondisi kesehatan atau situasi tertentu juga dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk mandi pada hari Jumat.

Dengan demikian, mandi pada hari Jumat bagi seorang perempuan bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap ajaran agama dan upaya menjaga kebersihan fisik dan rohani. Ini adalah praktik yang menggambarkan kesadaran akan nilai-nilai spiritual dan kebersihan yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.

Tidak hanya karena hal di atas, mandi Jum'at hukumnya sunah bagi orang akan menghadiri shalat Jum'at baik laki-laki maupun wanita, anak-anak, musafir, budak dan selain mereka. Dan tidak sunah bagi orang yang tidak ingin menghadiri shalat jum'at walaupun termasuk ahli Jum'at.
- Kitab Majmu' (4/405):

وغسل الجمعة سنة , وليس بواجب وجوبا يعصى بتركه بلا خلاف عندنا ، وفيمن يسن له أربعة أوجه : الصحيح المنصوص ، وبه قطع المصنف والجمهور : يسن لكل من أراد حضور الجمعة , سواء الرجل والمرأة والصبي والمسافر والعبد وغيرهم ؛ لظاهر حديث ابن عمر , ولأن المراد النظافة , وهم في هذا سواء . ولا يسن لمن لم يرد الحضور , وإن كان من أهل الجمعة ، لمفهوم الحديث ، ولانتفاء المقصود ، ولحديث ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل , ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء ) رواه البيهقي بهذا اللفظ بإسناد صحيح


- Tuhfatul Muhtaj:

ﻟﺤﺎﺿﺮﻫﺎ) ﺃﻱ ﻣﺮﻳﺪ ﺣﻀﻮﺭﻫﺎ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﻟﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﺼﺤﻴﺤﺔ ﻓﻴﻪ ﻭﺻﺮﻓﻬﺎ ﻋﻦ اﻟﻮﺟﻮﺏ اﻟﺨﺒﺮ اﻟﺼﺤﻴﺢ «ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻳﻮﻡ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﺒﻬﺎ ﻭﻧﻌﻤﺖ ﻭﻣﻦ اﻏﺘﺴﻞ ﻓﺎﻟﻐﺴﻞ ﺃﻓﻀﻞ» ﺃﻱ ﻓﺒﺎﻟﺴﻨﺔ ﺃﻱ ﺑﻤﺎ ﺟﻮﺯﺗﻪ ﻣﻦ اﻻﻗﺘﺼﺎﺭ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺿﻮء ﺃﺧﺬ ﻭﻧﻌﻤﺖ اﻟﺨﺼﻠﺔ ﻫﻲ ﻭﻟﻜﻦ اﻟﻐﺴﻞ ﻣﻌﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﺼﺎﺋﻢ ﺧﺸﻲ ﻣﻨﻪ ﻣﻔﻄﺮ، ﺃﻭﻟﻮ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻝ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻛﺬا ﺳﺎﺋﺮ اﻷﻏﺴﺎﻝ (ﻭﻗﻴﻞ) ﻳﺴﻦ اﻟﻐﺴﻞ (ﻟﻜﻞ ﺃﺣﺪ) ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ اﻟﺤﻀﻮﺭ ﻛﺎﻟﻌﻴﺪ ﻭﻓﺮﻕ اﻷﻭﻝ ﺑﺄﻥ اﻟﺰﻳﻨﺔ ﺛﻢ ﻣﻄﻠﻮﺑﺔ ﻟﻜﻞ ﺃﺣﺪ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺟﻤﻠﺘﻬﺎ ﺑﺨﻼﻓﻪ ﻫﻨﺎ ﻓﺈﻥ ﺳﺒﺐ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺘﻪ ﺩﻓﻊ ﻟﺮﻳﺢ اﻟﻜﺮﻳﻪ ﻋﻦ اﻟﺤﺎﺿﺮﻳﻦ

Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 30 Januari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar